GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Font size
Print 0
Jakarta, angkaranews. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak dari Kementerian ESDM diperlukan guna mengungkap mekanisme pemenuhan pasokan batu bara yang diduga bermasalah hingga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia. 

Dugaan penyimpangan tersebut juga diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
"Ada beberapa saksi, termasuk dari Kementerian ESDM, yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depannya," ujar Totok dalam keterangannya, pada (7/7/2026).

Totok menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari total 34 saksi yang sebelumnya telah dipanggil. Sementara itu, sebanyak 18 saksi lainnya masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu mendatang.

"Awalnya kami sudah mengeluarkan pemanggilan terhadap 34 saksi, namun yang baru dapat dimintai klarifikasi sebanyak 16 orang," katanya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan analisis terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan batu bara. Hasil analisis tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Beberapa dokumen juga sudah kami analisis sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi. Atas dasar itu, perkara ini kami naikkan ke proses penyidikan," ujar Totok.

Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.

Dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Kalimantan.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga terdapat praktik penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan penyedia batu bara. Sejauh ini, dua perusahaan yang disebut diduga terlibat adalah PT OBP dan PT BRA.

Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kortas Tipikor mengungkapkan terdapat tiga bentuk dugaan penyimpangan dalam kasus ini, yakni manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, manipulasi dokumen mengenai kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Dalam penyidikan tersebut, Polri menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, termasuk dari Kementerian ESDM dan pihak perusahaan yang terkait, akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun tersebut.

Ervinna
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully