Bogor.angkaranews- Keresahan warga di sepanjang aliran Sungai Cikaniki , semakin memuncak. Pasalnya, pembuangan limbah dilakukan secara liar ke aliran sungai setempat masih terus terjadi, senin,6/7/26
Undang-undang Lingkungan Hidup tentang pembuangan limbah ke sungai diatur cukup tegas
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH.
Pasal 69 ayat 1 huruf a, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dan Pasal 60 Buang limbah ke sungai tanpa izin dapat dipidana.
Adapun Jenis Limbah yang Dilarang Dibuang ke Sungai adalah Limbah B3* Bahan Berbahaya dan Beracun. seperti limbah pabrik, merkuri, oli, bahan kimia. Ini paling berat hukumannya.
Limbah cair domestik/industri yang belum diolah sesuai baku mutu. Jadi harus lewat IPAL terlebih dahulu.
Warga minta para penegak hukum menindak tegas karena pembuangan limbah tersebut dapat diPidana: Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Kalau limbah B3 yang dibuang, bisa 12 tahun penjara + Rp12 milyar
Warga mengaku sudah berkali-kali melaporkan kejadian ini, namun belum ada tindakan nyata dan tegas. dan meminta aparat penegak hukum ( APH) atau Gakkum lingkungan hidup tidak tutup mata,
Limbah yaang diduga dari penambang tanpa izin ( PETI) Masyarakat khawatir jika dibiarkan terus, kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan,apalagi di musim kemarau di mana masyarakat menggunakan air Sungai cikaniki Untuk kebutuhan sehari-hari
Budi