GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Kemenag Siapkan Konten Edukasi Pencegahan Perilaku LGBTQ Sebagai Tindak Lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Font size
Print 0

Jakarta, angkaranews. Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan berbagai konten edukasi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, menegaskan bahwa penyusunan materi edukasi tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan nasional.

"Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Wamenag di Jakarta, pada (6/7/2026).

Menurutnya, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjalankan amanat Perpres tersebut melalui pendekatan edukatif yang berpijak pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wamenag menjelaskan bahwa materi edukasi yang tengah disiapkan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai moral, keagamaan, dan kehidupan berbangsa sesuai dengan konstitusi.

Upaya tersebut juga diharapkan dapat memperkuat karakter masyarakat serta mendukung ketahanan nasional.
Dalam proses penyusunan kebijakan tersebut, Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh lintas agama. Berdasarkan hasil dialog tersebut, menurutnya terdapat kesamaan pandangan bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," ujarnya.

Ia menilai pandangan para pemuka agama tersebut menjadi landasan penting bagi Kementerian Agama dalam menyusun langkah-langkah edukasi dan pencegahan.

Menurutnya, setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut, Wamenag menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa yang harus menjadi acuan dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. 

Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis yang mengatur kehidupan bernegara.
"Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Ia juga menekankan bahwa sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi jiwa dari seluruh sila lainnya. Oleh karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dipahami dalam bingkai ketuhanan.

"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegas Wamenag.

Kementerian Agama menyatakan akan terus mengembangkan materi edukasi yang komprehensif dan melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman keagamaan, karakter bangsa, serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Ervinna
Kemenag Siapkan Konten Edukasi Pencegahan Perilaku LGBTQ Sebagai Tindak Lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully