Jakarta, angkaranews. Polda Metro Jaya masih terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang disita maupun digeledah dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan tersebut dilakukan secara bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus memastikan legalitas kepemilikan rumah, tanah, maupun aset lain yang menjadi objek penggeledahan. Salah satu lokasi yang masih didalami adalah sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," ujar Budi dalam keterangannya
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada (10/7/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan apakah aset-aset yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Selain memeriksa dokumen kepemilikan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam pembelian atau penguasaan aset tersebut.
Di samping itu, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap uang tunai, dokumen, serta berbagai barang bukti lain yang diperoleh selama penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut dianalisis melalui metode clustering untuk mengetahui keterkaitan antara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang tengah diusut.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara dinamis. Oleh karena itu, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain maupun memanggil saksi-saksi tambahan guna melengkapi alat bukti.
"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," kata Budi.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
Hasil pendalaman terhadap kepemilikan aset maupun barang bukti akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggelar penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga berkaitan dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mendalami kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti memasuki tahap berikutnya.
Ervinna