GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Peresmian Lima Bendungan Secara Serentak Lewat Zoom: Warga Aceh Utara dan Bener Meriah Protes Tanah Tenggelam Tanpa Ganti Rugi, Merujuk Surat Resmi Komnas HAM

Font size
Print 0
 
Aceh Utara. Angkaranews. Gampong Blang Pante, Paya Bakong, Aceh Utara – 12 Juli 2026 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan lima bendungan strategis nasional secara serentak melalui aplikasi Zoom, dengan pusat acara di Bendungan Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Presiden tidak hadir secara fisik di lokasi Bendungan Keureuto. Yang hadir langsung di lokasi peresmian Aceh adalah Bupati Aceh Utara beserta jajaran, Kapolres Aceh Utara, Dandim beserta jajaran, serta ratusan warga terdampak.
 
Kelima bendungan yang diresmikan pada hari ini adalah:
 
1. Bendungan Meninting – Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (Pusat acara)
2. Bendungan Keureuto – Kabupaten Aceh Utara, Aceh
3. Bendungan Rukoh – Kabupaten Pidie, Aceh
4. Bendungan Jlantah – Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
5. Bendungan Sidan – Kabupaten Gianyar, Bali
 
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Utara bertindak sebagai perwakilan resmi di lokasi Bendungan Keureuto. Hal ini menjadi alasan utama mengapa perwakilan warga dari Kabupaten Bener Meriah pun menyampaikan aspirasi langsung kepadanya.
 
 
 
Protes Warga Gampong Blang Pante
 
Irpan, perwakilan warga Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, menyuarakan kekecewaannya di hadapan Bupati:
 
"Kami memohon agar Bapak Presiden menunda dulu peresmian Bendungan Keureuto ini. Tanah kami di Gampong Blang Pante sudah tenggelam, kami kehilangan sumber penghidupan, namun sampai detik ini belum ada pembicaraan maupun pembayaran ganti rugi sama sekali."
 
Warga juga membentangkan sepanduk bertuliskan permohonan tegas kepada Presiden Prabowo agar memberantas dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di lingkup proyek Bendungan Keureuto.
 
 
 
Keluhan Serupa dari Bener Meriah
 
Mewakili warga Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Samsul Bahri turut menyampaikan keluhan secara langsung kepada Bupati Aceh Utara.
 
Samsul menegaskan bahwa tanah yang telah digarap puluhan tahun dilengkapi bukti sah berupa  Sporadik dan Surat Keterangan Tanah (SKT), serta telah membayar pajak setiap tahun kepada negara, kini ikut tenggelam tanpa proses pembebasan maupun ganti rugi. Padahal status lahan tersebut jelas sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
 
Warga juga menyampaikan bahwa tanah garapan mereka telah dihancurkan oleh pihak PT Putra Ogami Jaya yang bekerja sama dengan PT Brantas Abipraya (Persero), yang diduga telah mengambil material batu sebanyak puluhan ribu ton untuk dijadikan timbunan proyek Bendungan Keureuto.
 
Tanggapan Bupati Aceh Utara yang menyatakan dokumen kepemilikan tersebut hanya berlaku selama enam bulan, dinilai warga sangat keliru, tidak berdasar hukum, dan merugikan hak hidup masyarakat kecil.
 
 
 
Merujuk Surat Resmi Komnas HAM
 
Kedua kelompok warga menaruh harapan besar pada tindak lanjut surat klarifikasi kedua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 18 Mei 2026 dengan nomor:
 400/MD.00.00/KN/2026 
yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.
 
Dalam surat tersebut, Komnas HAM sedang menangani pengaduan atas nama Samsul Bahri dkk terkait persoalan pengadaan tanah untuk Bendungan Keureuto, dengan nomor kasus  588/PK-HAM/IV/2022 . Komnas HAM meminta klarifikasi atas surat pertama yang belum dijawab sampai saat ini, guna proses mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti surat resmi ini dan mengambil keputusan yang adil serta sepenuhnya berlandaskan hukum.

Red
 
 

 
 
Peresmian Lima Bendungan Secara Serentak Lewat Zoom: Warga Aceh Utara dan Bener Meriah Protes Tanah Tenggelam Tanpa Ganti Rugi, Merujuk Surat Resmi Komnas HAM
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully