Bener Meriah, 10 September 2026 Angkaranews . Di usia ke-81 tahun kemerdekaan Indonesia, Samsul bahri mewakili masyarakat penggarap Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, merayakan kemerdekaan namun tidak merasakan keadilan. Sila ke-5 Pancasila — Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia — bagai janji kosong bagi kami. Tanah garapan kami sudah tenggelam terendam air Waduk Keureuto, diresmikan tanpa ganti rugi, tanpa pembebasan lahan, tanpa penghargaan atas hak kami.
PIHAK YANG DIDUGA MENGKHIANATI MASYARAKAT
Kami menuding adanya kesepahaman tidak wajar yang merugikan warga, melibatkan:
Mantan Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga
BWS 1 Aceh
BPN Aceh Tengah
Saat sosialisasi dan uji publik tahun 2020, telah dicapai kesepakatan bersama di bawah kepemimpinan Drs. Haili Yoga selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah saat itu. Namun diduga beliau bersama pihak terkait lainnya mengkhianati kesepakatan tersebut. Pada tahun 2023, diadakan rapat Forkopimda secara sepihak — tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah — lahan kami dihancurkan, diisi air, dan diresmikan. Kini tanah kami hilang selamanya.
ANGGARAN SUDAH ADA — GANTI RUGI TAK DIBAYARKAN
Proyek Waduk Keureuto masuk Proyek Strategis Nasional dengan anggaran Rp2,86 triliun, yang secara resmi dialokasikan sudah termasuk biaya pembebasan lahan dan ganti rugi warga. Namun hingga hari ini, tidak satu sen pun diterima warga penggarap. Peresmian dilakukan sebelum hak-hak warga diselesaikan — ini adalah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak konstitusional yang nyata.
Puluhan ribu ton batu dari wilayah kami diambil untuk timbunan waduk oleh PT Putra Ogami Jaya bekerja sama dengan PT Brantas Abipraya (Persero). Tanah dirampas, hak diinjak, suara diabaikan — nasib kami bagai masih dijajah.
SURAT KOMNAS HAM DIABAIKAN
Komnas HAM RI telah mengirimkan Surat Klarifikasi Kedua No. 400/MD 00.00/KN/2026 tanggal 18 Mei 2026 kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut apa pun. Lahan sudah tenggelam, keadilan masih tertunda.
TUNTUTAN KAMI
Di usia ke-81 kemerdekaan Indonesia, kami menuntut:
Penegakan nyata Sila ke-5 Pancasila — Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bukan sekadar tulisan. Kami menuntut kejelasan penggunaan anggaran pembebasan lahan, penyelesaian hak-hak kami, dan pembayaran ganti rugi yang layak dan adil. Kami juga warga negara Indonesia yang berhak diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Sementara pihak yang dituding telah menghianati para penggarap warga kampung simpur tidak dapat dihubungi
Wan maneh