Jakarta, angkaranews. Praktisi hukum Andi Darwin R Ranreng meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menutup celah hukum yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk membentuk organisasi advokat melalui mekanisme pendaftaran badan hukum perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut Andi Darwin, fenomena bermunculannya organisasi yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat setelah memperoleh status badan hukum perkumpulan perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Ia menilai pembentukan organisasi profesi advokat semestinya tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Andi Darwin berpandangan, mekanisme pendaftaran badan hukum perkumpulan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak semestinya digunakan sebagai jalan untuk membentuk organisasi profesi advokat di luar mekanisme yang ditentukan dalam UU Advokat.
"Saya meminta dengan tegas kepada Menteri Hukum dan HAM agar tidak lagi memberikan peluang sekecil apa pun bagi pembentukan ormas yang bertujuan menyamarkan diri sebagai organisasi advokat. Praktik seperti ini, menurut saya, bertentangan dengan konstruksi UU Advokat dan berpotensi merusak tata kelola profesi advokat di Indonesia," kata Andi Darwin dalam pernyataannya pada (22/8/2026).
Persoalan Setelah Terbitnya SEMA Nomor 73 Tahun 2015
Andi Darwin menyoroti perkembangan organisasi advokat setelah diterbitkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 mengenai penyumpahan advokat.
Menurut dia, surat tersebut kemudian menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi munculnya sejumlah organisasi advokat baru. Namun, ia menilai keberadaan surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perubahan terhadap ketentuan UU Advokat mengenai organisasi advokat.
Andi Darwin menyebut terdapat organisasi yang memilih mendirikan badan hukum dalam bentuk perkumpulan dengan mekanisme pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian menggunakan badan hukum tersebut untuk menjalankan aktivitas yang diklaim sebagai organisasi profesi advokat.
Ia menilai perlu ada pembatasan yang tegas antara perkumpulan berbadan hukum dengan organisasi profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat.
"Jangan sampai status badan hukum perkumpulan kemudian ditafsirkan sebagai legitimasi untuk membentuk organisasi profesi advokat. Keduanya memiliki dasar, fungsi, dan konsekuensi hukum yang berbeda," ujarnya.
Soroti Pasal 28 UU Advokat
Andi Darwin merujuk Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Atas dasar itu, dia menilai pembentukan organisasi yang kemudian menjalankan fungsi sebagai organisasi profesi advokat harus memenuhi kerangka hukum yang ditentukan UU Advokat dan tidak cukup hanya dengan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan.
Ia juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip tata urutan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, surat yang diterbitkan oleh lembaga peradilan tidak dapat digunakan untuk mengubah atau menggantikan ketentuan yang secara langsung diatur dalam undang-undang.
"Surat Ketua Mahkamah Agung harus ditempatkan sesuai kedudukannya dalam sistem hukum. Jangan sampai surat tersebut dipahami sebagai dasar untuk mengubah norma yang sudah ditentukan dalam undang-undang," kata Andi Darwin.
Dinilai Memicu Fragmentasi Profesi
Menurut Andi Darwin, berkembangnya organisasi yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat berpotensi menimbulkan fragmentasi dalam tubuh profesi.
Ia menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada standar pendidikan profesi, mekanisme pengawasan, penegakan kode etik, hingga perlindungan masyarakat yang menggunakan jasa advokat.
"Profesi advokat adalah profesi yang berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, kualitas pendidikan, pengawasan, dan kode etik tidak boleh diperlakukan secara sembarangan," ujarnya.
Dia menyebut setidaknya terdapat sejumlah dampak yang perlu menjadi perhatian apabila tidak ada penataan terhadap organisasi advokat:
1. Fragmentasi profesi yang dapat membuat organisasi advokat semakin terpecah dan mengurangi efektivitas pengawasan profesi.
2. Potensi penurunan standar kualitas, apabila organisasi yang menjalankan fungsi profesi tidak memiliki sistem pendidikan, pengawasan, dan penegakan etik yang memadai.
3. Kerugian bagi masyarakat, terutama pencari keadilan yang kesulitan membedakan organisasi profesi advokat dengan perkumpulan biasa yang menggunakan label atau nomenklatur advokat.
4. Menurunnya martabat profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia.
5. Potensi bertambahnya persoalan dalam proses peradilan, apabila kualitas dan kompetensi pihak yang memberikan jasa hukum tidak terjamin secara memadai.
Soroti Potensi Penyalahgunaan Status
Andi Darwin juga mengingatkan bahwa penggunaan status badan hukum perkumpulan untuk menjalankan fungsi organisasi profesi harus dilihat secara cermat.
Menurut dia, persoalannya bukan pada hak setiap warga negara untuk mendirikan perkumpulan, melainkan pada penggunaan badan hukum tersebut untuk menjalankan fungsi yang secara khusus telah diatur oleh undang-undang.
"Yang harus dibedakan adalah hak untuk berserikat dan berkumpul dengan kewenangan untuk menjalankan fungsi sebagai organisasi profesi advokat. Jangan sampai keduanya dicampuradukkan," katanya.
Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap maksud, tujuan, kegiatan, serta penggunaan nama dari setiap perkumpulan yang mengajukan pengesahan badan hukum dan memiliki keterkaitan dengan profesi advokat.
Lima Langkah Diminta Kepada Menkumham
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Andi Darwin meminta Menteri Hukum dan HAM mengambil sejumlah langkah konkret:
1. Melakukan evaluasi terhadap proses pengesahan badan hukum perkumpulan yang secara nyata memiliki tujuan menjalankan fungsi sebagai organisasi profesi advokat.
2. Melakukan peninjauan terhadap badan hukum perkumpulan yang telah terdaftar apabila ditemukan adanya penggunaan badan hukum tersebut untuk menjalankan fungsi organisasi profesi yang bertentangan dengan ketentuan UU Advokat.
3. Memperketat proses verifikasi terhadap maksud dan tujuan perkumpulan, khususnya yang menggunakan nomenklatur atau menjalankan kegiatan yang berkaitan langsung dengan profesi advokat.
4. Membangun koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, serta para pemangku kepentingan profesi advokat guna menyusun mekanisme verifikasi yang lebih jelas.
5. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara organisasi profesi advokat dengan perkumpulan berbadan hukum yang bergerak di bidang lain.
Minta Penataan Organisasi Advokat
Andi Darwin juga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Menurut dia, diperlukan penataan menyeluruh terhadap organisasi advokat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan klaim mengenai legitimasi organisasi profesi.
Ia berpendapat, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui kepentingan kelompok tertentu.
"Ini bukan persoalan untuk menyingkirkan pihak tertentu. Ini soal kepastian hukum dan bagaimana profesi advokat tetap memiliki standar yang jelas. Masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa ketika menggunakan jasa advokat, mereka memperoleh layanan dari profesional yang memiliki kompetensi dan tunduk pada sistem etik," ujarnya.
Klaim Soal Organisasi Advokat
Dalam pernyataannya, Andi Darwin juga menyebut terdapat sejumlah organisasi yang menurut pandangannya memiliki kedudukan historis dalam pembentukan organisasi advokat di Indonesia.
Ia menyebut delapan organisasi pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, serta menyebut PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai bagian dari perkembangan organisasi advokat setelahnya.
Menurut dia, organisasi-organisasi yang muncul kemudian melalui mekanisme badan hukum perkumpulan perlu diuji kembali kedudukan dan kewenangannya apabila mengklaim menjalankan fungsi organisasi profesi advokat.
"Organisasi yang terbentuk setelah itu perlu dilihat secara objektif dari dasar pembentukannya, bukan semata-mata dari status badan hukumnya. Yang harus menjadi ukuran adalah kesesuaiannya dengan UU Advokat," katanya.
Andi Darwin bahkan meminta organisasi yang menurutnya tidak memiliki dasar pembentukan sebagai organisasi profesi advokat untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dorong Kepastian Hukum
Lebih jauh, Andi Darwin berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di antara kelompok advokat.
Menurut dia, pemerintah perlu mengambil posisi sebagai regulator yang memastikan setiap organisasi menjalankan kegiatan sesuai dengan dasar hukum masing-masing.
"Semua pihak harus kembali kepada koridor hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan status organisasi yang mengatasnamakan profesi advokat," ujarnya.
Ia menegaskan, penataan organisasi advokat pada akhirnya bertujuan menjaga kualitas pelayanan hukum sekaligus mempertahankan kehormatan profesi advokat.
"Profesi advokat harus tetap bermartabat, profesional, independen, dan dapat dipercaya masyarakat. Karena itu, setiap celah hukum yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan harus segera ditutup," kata Andi Darwin.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait permintaan dan sejumlah tudingan yang disampaikan Andi Darwin R Ranreng.
Ervinna