Bogor.angkarews. Aktivitas pengolahan emas ilegal sangat marak di wilayah kampung jeruk desa sukaluyu Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor
Aktivitas tanpa izin ini hendaknya menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polsek nanggung karena telah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar karena menggunakan bahan kimia berupa jenis merkuri
Sementara itu, Kapolaek nanggung AKP Ano junaidi belum dapat dihubungi terkait Tambang dan pengolahan emas iilegal ini yang melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,"
SB regar