Jakarta, angkaranews. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus merawat toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 yang mencapai 77,89, angka tertinggi sejak survei tersebut pertama kali dilakukan pada 2015.
Meski mencatat capaian positif, Kemenag mengingatkan bahwa tingginya indeks kerukunan tidak berarti seluruh persoalan terkait kehidupan beragama, toleransi, dan kebebasan beragama di Indonesia telah sepenuhnya terselesaikan.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan skor IKUB 2025 menunjukkan bahwa secara agregat kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia berada dalam kategori tinggi. Capaian tersebut sekaligus menjadi yang tertinggi selama 11 tahun pelaksanaan pengukuran.
"Indeks kerukunan yang tinggi ini memang patut kita syukuri. Tapi bukan berarti sudah tidak ada masalah. Kita terus berupaya memitigasi dan menyelesaikan kasus yang muncul agar kerukunan umat tetap terjaga," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, pada (22/8/2026).
Ia mengatakan, Kemenag terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas kerukunan sekaligus memitigasi dinamika kehidupan keagamaan yang muncul di tengah masyarakat.
"Pada saat yang sama, kami di Kementerian Agama juga terus berupaya meningkatkan kualitas kerukunan dan memitigasi berbagai dinamika yang muncul di lapangan," katanya.
Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 dilaksanakan Kemenag bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI). Hasil survei tersebut diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Dalam pengukurannya, IKUB menggunakan tiga indikator utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.
Indikator toleransi mengukur sikap masyarakat dalam menerima dan menghormati orang lain yang memiliki keyakinan atau kepercayaan berbeda.
Sementara itu, kesetaraan mencerminkan pandangan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan latar belakang keyakinan. Adapun kebersamaan berkaitan dengan sikap saling membantu, bekerja sama, serta mengambil manfaat dari keberadaan bersama di tengah masyarakat yang beragam.
Jika dibandingkan dengan hasil pengukuran sejak 2015, skor IKUB 2025 menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2015, indeks kerukunan tercatat 75,36, kemudian 75,47 pada 2016. Angka tersebut menurun menjadi 72,27 pada 2017 dan 70,90 pada 2018, sebelum kembali meningkat menjadi 73,83 pada 2019.
Pada 2020, IKUB kembali mengalami penurunan menjadi 67,46.
Selanjutnya, indeks meningkat menjadi 72,39 pada 2021, 73,09 pada 2022, 76,02 pada 2023, dan 76,47 pada 2024.
Pada 2025, skor IKUB kembali meningkat menjadi 77,89, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang periode pengukuran.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Adib Abdusshomad, mengatakan hasil survei menunjukkan adanya perkembangan positif dalam kehidupan kerukunan masyarakat Indonesia selama 11 tahun terakhir.
Menurutnya, peningkatan tersebut tercermin dalam tiga aspek yang menjadi indikator utama IKUB, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.
"Memang sampai saat ini masih terjadi persoalan kerukunan, tapi itu tidak serta-merta membatalkan kesimpulan hasil IKUB. Setiap kasus yang muncul kita upayakan penyelesaian dan mitigasi agar kerukunan tetap terjaga," ujar Adib.
Ia menegaskan bahwa kerukunan merupakan proses yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. Karena itu, capaian indeks yang tinggi perlu dipandang sebagai modal sekaligus dorongan untuk memperkuat kualitas kehidupan bersama di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
"Toleransi, kebersamaan, dan kehidupan dalam kesetaraan masyarakat Indonesia harus terus dirawat dan ditingkatkan kualitasnya," lanjutnya.
Adib mengatakan Kemenag tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama. Setiap persoalan yang muncul terus dipantau dan dikoordinasikan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Dalam penanganannya, Kemenag mengedepankan dialog, pencegahan eskalasi, serta penyelesaian yang berkeadilan. Pendekatan tersebut dilakukan agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Selain penanganan setelah persoalan muncul, Kemenag juga memperkuat upaya pencegahan melalui instrumen deteksi dini.
"Dalam rangka merawat dan meningkatkan kualitas kerukunan, PKUB terus memperkuat instrumen deteksi dan pencegahan dini. Salah satunya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan," paparnya.
EWS dirancang untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan sedini mungkin. Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya hadir ketika konflik telah terjadi, tetapi juga mampu mengambil langkah preventif dan mitigatif sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Capaian IKUB 2025 yang mencapai 77,89 menjadi gambaran positif mengenai kondisi kerukunan umat beragama secara nasional. Namun, angka tersebut juga menjadi pengingat bahwa menjaga kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman membutuhkan upaya yang berkelanjutan.
Kemenag menilai toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan tidak cukup hanya diukur melalui angka indeks, tetapi perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Dialog antarkelompok, penghormatan terhadap perbedaan, serta penyelesaian persoalan secara damai menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan.
Dengan penguatan deteksi dini, mitigasi konflik, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, dan pendekatan dialogis, Kemenag memastikan upaya menjaga kerukunan akan terus dilakukan.
Tingginya IKUB 2025 dengan demikian bukan menjadi alasan untuk berhenti, melainkan menjadi pijakan untuk terus memperkuat toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai fondasi kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Ervinna