GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Ketua MK Suhartoyo:Soroti Meningkatnya Permohonan dan Harapan Masyarakat, Gunakan Jalur Konstitusional Untuk Mencari Keadilan

Font size
Print 0
Jakarta, angkaranews.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan harapan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya semakin tinggi.
Hal tersebut salah satunya tercermin dari meningkatnya jumlah permohonan yang diajukan masyarakat ke MK sebagai jalur konstitusional untuk mencari keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Suhartoyo dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Mahkamah Konstitusi yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada (13/8/2026).

Dalam amanat tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa perjalanan 23 tahun MK telah diwarnai berbagai pengalaman, perubahan, sekaligus tantangan. Seiring perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan meningkatnya kesadaran konstitusional masyarakat, MK dituntut untuk terus memperkuat perannya sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Menurut Suhartoyo, MK harus mampu hadir untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara terlindungi, serta kehidupan demokrasi berlangsung sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tantangan kita semakin besar, permohonan semakin kompleks, harapan masyarakat semakin tinggi,” kata Suhartoyo dalam amanatnya di hadapan jajaran hakim konstitusi dan seluruh pegawai MK.

Ia mengatakan, tingginya harapan masyarakat tersebut dapat dilihat dari beban perkara yang ditangani MK. Sepanjang 2025, MK menerima dan menangani 701 permohonan, sementara sebanyak 598 permohonan telah diputus.

Suhartoyo menilai peningkatan jumlah perkara tersebut tidak semata-mata menunjukkan bertambahnya beban kerja lembaga peradilan konstitusi. Lebih dari itu, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan mekanisme konstitusional yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan jalur konstitusional untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Bagi Suhartoyo, setiap permohonan yang masuk ke MK memiliki makna penting. Ia menegaskan bahwa perkara yang tercatat dalam sistem peradilan tidak boleh dipandang hanya sebagai angka statistik, karena di balik setiap permohonan terdapat persoalan, kepentingan, serta harapan masyarakat yang mempercayakan penyelesaiannya kepada MK.

“Jumlah itu bukan sekadar angka. Di balik setiap permohonan, ada kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran MK menjawab kepercayaan tersebut melalui kinerja yang sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap tahapan proses peradilan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip independensi peradilan.

Suhartoyo juga menekankan pentingnya kualitas putusan MK. Ia mengatakan, setiap putusan harus lahir melalui proses pertimbangan yang jernih, objektif, serta bebas dari pengaruh kepentingan di luar hukum dan konstitusi.

Selain profesionalisme, integritas menjadi hal yang tidak dapat ditawar bagi setiap insan yang bekerja di MK. Integritas, kata dia, harus menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

“Kepercayaan itu harus kita jawab dengan kerja yang sungguh-sungguh. Proses peradilan harus profesional, putusan harus lahir dari pertimbangan yang jernih dan independen. Integritas harus menjadi pegangan setiap orang yang bekerja di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Peringatan HUT ke-23 MK tersebut menjadi momentum bagi seluruh jajaran lembaga untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan amanat konstitusi.

Di tengah semakin kompleksnya persoalan ketatanegaraan dan meningkatnya ekspektasi publik, MK dituntut untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui putusan yang berintegritas serta pelaksanaan tugas yang konsisten dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Ervinna
Ketua MK Suhartoyo:Soroti Meningkatnya Permohonan dan Harapan Masyarakat, Gunakan Jalur Konstitusional Untuk Mencari Keadilan
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully