Jakarta, angkaranews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran seorang guru dalam dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Guru tersebut diduga berperan sebagai pengepul atau koordinator sejumlah calon mahasiswa yang ditawarkan untuk masuk melalui jalur mandiri.
Dalam praktik tersebut, KPK menemukan adanya komunikasi antara guru dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES). Dalam komunikasi itu, terdapat pembahasan mengenai jumlah kuota mahasiswa serta nilai uang yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan temuan tersebut saat memberikan keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (21/8/2026) malam.
Menurut Taufik, guru tersebut terlebih dahulu mengoordinasikan sejumlah siswa di sekolahnya sebelum kemudian berkomunikasi dengan pihak Unsoed.
"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik.
KPK kemudian menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara guru tersebut dan Eko Sumanto. Percakapan itu, kata Taufik, membahas mengenai kuota mahasiswa yang dapat diterima serta nilai pembayaran untuk masing-masing calon mahasiswa.
"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ujarnya.
Dari hasil penelusuran terhadap percakapan tersebut, KPK menemukan adanya variasi nilai yang ditawarkan untuk setiap calon mahasiswa. Nilainya disebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
"Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," kata Taufik.
KPK menduga mekanisme tersebut berkaitan dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Praktik itu diduga melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal kampus maupun pihak eksternal yang berperan sebagai perantara.
Pengungkapan mengenai peran guru tersebut menjadi salah satu bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami KPK.
Penyidik masih menelusuri aliran uang, mekanisme penentuan calon mahasiswa, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sementara dua orang lainnya diamankan di Jakarta. Dari pihak yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan rektorat, termasuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
KPK juga memeriksa Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan pihak eksternal kampus. Sejumlah nama yang muncul dalam perkara ini antara lain Mulyono, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto.
KPK juga menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah sebagai salah satu barang bukti dalam operasi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Mulyono yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan antara pihak internal kampus dengan para perantara serta mekanisme penghimpunan uang dari calon mahasiswa.
KPK kini masih mendalami bagaimana praktik penawaran kursi tersebut berlangsung, mulai dari pencarian calon mahasiswa, pengumpulan dana, komunikasi dengan pihak kampus, hingga proses penerimaan mahasiswa.
Peran guru sebagai koordinator sejumlah siswa menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan adanya jaringan yang menghubungkan calon mahasiswa dengan pihak yang memiliki akses terhadap proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga perlu memastikan apakah praktik tersebut hanya melibatkan satu kelompok calon mahasiswa atau terdapat kelompok lain yang menggunakan pola serupa.
Dengan ditemukannya percakapan mengenai kuota dan nilai pembayaran per calon mahasiswa, penyidik memiliki sejumlah informasi untuk mengembangkan konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik jual beli akses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed, termasuk memastikan pihak yang menerima, menyerahkan, maupun menjadi perantara dalam transaksi tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap integritas proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Praktik pengondisian penerimaan mahasiswa, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi merugikan calon mahasiswa yang mengikuti proses seleksi secara jujur, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi dalam pendidikan tinggi.
Ervinna