LHOKSEUMAWE.angkaranews — Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadahan barang hasil kejahatan di Gudang Pakaian Astro, Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe. Kasus ini diumumkan secara resmi pada Selasa (18/8/2026).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok peran, yaitu pelaku utama pencurian dan penadah barang curian.
Tindak pidana ini terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, korban yang bernama MIS menyadari adanya kehilangan barang berupa pakaian bermerek dalam jumlah besar dari gudangnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat adanya perusakan pada bagian pengamanan belakang gudang yang menjadi titik masuk para pelaku.
Kasus ini semakin terungkap ketika korban menerima informasi dari warga sekitar mengenai adanya penjualan pakaian bermerek tanpa dokumen yang sah. Setelah dikonfirmasi kesesuaian barang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti.
Kelompok pelaku pencurian
1. Sayed Khadafi (SK) — Warga Meunasah Panggoy, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe
2. Muhammad Hadi (MHN) — Warga Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe
Kelompok Penadah Barang Curian
1. Faujan (FS) — Warga Bate Dabai, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen
2. Mulyadi (MD) — Warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe
- Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah), meliputi pakaian bermerek premium termasuk Louis Vuitton.
- Barang bukti yang berhasil disita: 1 unit rekaman CCTV dan 84 potong pakaian bermerek.
- Sebanyak 916 potong pakaian lainnya yang sudah diserahkan dan dijual oleh para penadah kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti untuk dilacak dan dikembalikan.
Peran Dasar Hukum Ancaman Pidana
Pelaku Pencurian Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Penjara paling lama 7 tahun
Penadah Barang Curian Pasal 592 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Penjara paling lama 6 tahun serta denda Kategori III
Dedek sanjaya