GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Rancangan Perpres Perubahan Status Bandara IKN MenjaMenhubdi Bandara Umum Telah Diajukan

Font size
Print 0
Jakarta, angkaranews. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara khusus menjadi bandara umum. Perubahan status tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk membuka peluang pelayanan penerbangan komersial reguler di Bandara Internasional Nusantara.

Dudy mengatakan rancangan Perpres tersebut telah diajukan untuk diproses lebih lanjut. Namun, pemerintah masih perlu melakukan kajian secara matang sebelum perubahan status bandara ditetapkan.

“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, pada (19/8/2026).

Menurut Dudy, Bandara IKN hingga saat ini belum berstatus sebagai bandara komersial. Pemerintah masih memproses perubahan status bandara tersebut agar nantinya dapat digunakan untuk mendukung penerbangan umum, termasuk penerbangan komersial.
“Oh belum komersial,” ujar Dudy.

Dudy menjelaskan, perubahan status Bandara IKN menjadi bandara umum tidak dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur. Pemerintah juga harus memperhitungkan pola dan kapasitas lalu lintas penerbangan di wilayah Kalimantan Timur.

Hal itu mengingat terdapat tiga bandara yang berada di kawasan relatif berdekatan, yakni Bandara IKN, bandara di Samarinda, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan.

Keberadaan ketiga bandara tersebut membuat pemerintah perlu mengatur pembagian lalu lintas penerbangan secara proporsional agar operasional masing-masing bandara dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan penerbangan.
“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” kata Dudy.

Dengan demikian, perubahan status Bandara IKN diharapkan tidak hanya meningkatkan aksesibilitas menuju IKN, tetapi juga dapat terintegrasi dengan sistem transportasi udara yang telah lebih dahulu beroperasi di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus. Pemerintah tengah memproses perubahan status tersebut menjadi bandara umum agar dapat melayani penerbangan komersial.

Dalam status sebagai bandara khusus, Bandara IKN dapat digunakan untuk melayani sejumlah penerbangan tertentu, antara lain pesawat kenegaraan, pesawat milik instansi pemerintah, penerbangan carter, serta penerbangan privat.
Namun, status tersebut belum memungkinkan bandara memberikan pelayanan penerbangan komersial reguler seperti bandara umum pada umumnya.

Bandara IKN telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025. Sejak memperoleh sertifikat tersebut, bandara dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penerbangan sesuai dengan ketentuan dan status operasionalnya sebagai bandara khusus.

Dari sisi pembangunan fisik, Bandara IKN telah menyelesaikan sejumlah fasilitas utama. Pada April 2025, Dudy menyatakan pembangunan fisik bandara telah rampung dan bandara siap digunakan untuk kegiatan nonkomersial setelah melalui serangkaian pengujian, termasuk uji pendaratan dan lepas landas pesawat.

Bandara tersebut memiliki landasan pacu atau runway sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter. Infrastruktur tersebut menjadi salah satu fasilitas utama yang mendukung operasional pesawat di kawasan IKN.

Bandara Internasional Nusantara juga telah terdaftar dalam sistem Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dengan kode bandara WALK.

Kehadiran bandara tersebut menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur transportasi untuk mendukung IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Pembangunan dan pengoperasian Bandara IKN pada awalnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres tersebut menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus yang digunakan untuk mendukung kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sekaligus memperkuat konektivitas kawasan.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan IKN, pemerintah kemudian mulai memproses perubahan status bandara tersebut menjadi bandara umum.

Perubahan status itu diharapkan dapat memperluas fungsi Bandara IKN sehingga tidak hanya mendukung kegiatan pemerintahan, tetapi juga dapat menunjang mobilitas masyarakat, kegiatan ekonomi, serta kebutuhan penerbangan komersial.

Jika perubahan status menjadi bandara umum dapat ditetapkan, Bandara IKN berpotensi menjadi salah satu pintu masuk utama menuju kawasan Ibu Kota Nusantara melalui jalur udara.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan pengoperasian bandara tersebut terintegrasi dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan dan bandara di Samarinda.

Pengaturan tersebut penting untuk menciptakan sistem penerbangan yang efisien di Kalimantan Timur sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih pelayanan antarb​​andara.

Pemerintah berharap perubahan status Bandara IKN pada akhirnya dapat meningkatkan konektivitas menuju IKN dan mendukung berbagai aktivitas pemerintahan, perekonomian, investasi, hingga pelayanan publik.

Dengan demikian, Bandara Internasional Nusantara tidak hanya menjadi infrastruktur pendukung pemerintahan di IKN, tetapi juga dapat berkembang menjadi bagian penting dari jaringan transportasi udara nasional.

Ervinna
Rancangan Perpres Perubahan Status Bandara IKN MenjaMenhubdi Bandara Umum Telah Diajukan
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully