Jakarta, angkaranews. Kabar baik datang bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memastikan akan membuka jalan bagi guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak dilakukan melalui tes. Pernyataan itu disampaikan Mu'ti di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada (21/8/2026).
Saat ditanya apakah guru PPPK paruh waktu yang beralih menjadi PPPK penuh waktu harus mengikuti tes, Mu'ti menjawab tegas.
"Otomatis (jadi penuh waktu), enggak ada tes."
Pernyataan tersebut memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kejelasan mengenai keberlanjutan status kepegawaiannya.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan pada 2027.
Meski guru PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, mekanismenya berbeda apabila guru tersebut ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Abdul Mu'ti menjelaskan, guru PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti proses seleksi. Kesempatan tersebut terbuka bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PNS.
Dengan demikian, terdapat dua skema yang perlu dibedakan:
1. Perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
2. Perubahan status dari PPPK menjadi PNS yang harus ditempuh melalui jalur seleksi.
"Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS, dari P3K maupun dari luar P3K, melalui jalur tes," jelas Mu'ti.
Artinya, guru PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS hanya karena telah berstatus PPPK penuh waktu.
Mereka tetap harus mengikuti seleksi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Rini mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya dibuka pada awal 2027. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," kata Rini.
Rencana tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional sekaligus memberikan peluang pengembangan karier bagi guru yang telah berstatus PPPK.
Selain membuka kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi PNS, pemerintah juga tengah melakukan proyeksi kebutuhan guru nasional.
Rini menyebut kebutuhan tersebut tidak hanya untuk sekolah negeri yang berada di bawah kementerian terkait, tetapi juga mencakup sejumlah program pendidikan pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," ujar Rini.
Berdasarkan keterangan pemerintah yang diberitakan sebelumnya, proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Data yang disampaikan Rini menunjukkan jumlah guru yang telah berstatus PPPK mencapai sekitar 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru tercatat berstatus PPPK paruh waktu.
Angka tersebut menunjukkan besarnya jumlah tenaga pendidik yang akan terdampak kebijakan pemerintah pada 2027.
Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan ini menjadi peluang untuk memperoleh status PPPK penuh waktu. Sementara bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.
Pembahasan mengenai masa depan status guru PPPK juga mencakup tenaga pendidik pada berbagai satuan pendidikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan pemerintah dan DPR mengenai status guru PPPK telah memasuki tahap finalisasi.
Pembahasan tersebut mencakup guru di lingkungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri, serta guru TK.
Dengan demikian, kebijakan yang disiapkan pemerintah memiliki cakupan cukup luas dan tidak hanya menyangkut guru pada sekolah umum.
Dari penjelasan pemerintah, guru PPPK perlu memahami perbedaan antara menjadi PPPK penuh waktu dan menjadi PNS::
1. Guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 dan, berdasarkan penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, proses tersebut tidak melalui tes.
2. Guru PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi. Kesempatan seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027 dan hanya peserta yang memenuhi persyaratan serta dinyatakan lulus seleksi yang dapat diangkat sebagai PNS. Karena itu, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak boleh disamakan dengan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Meski arah kebijakan pemerintah sudah disampaikan, para guru tetap perlu menunggu ketentuan teknis resmi mengenai pelaksanaan perubahan status maupun seleksi PNS 2027.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain persyaratan peserta, mekanisme pendataan, formasi yang tersedia, tahapan pendaftaran, jadwal seleksi, serta ketentuan lain yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan tersebut, 2027 diproyeksikan menjadi tahun penting bagi guru PPPK. Guru paruh waktu mendapatkan peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, sedangkan guru PPPK yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Pemerintah sendiri menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan guru nasional sekaligus memberikan kepastian dan peluang pengembangan karier bagi tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.
Ervinna