Jakarta, angkaranews.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat produksi uang palsu berskala besar yang beroperasi di kawasan Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita ratusan ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pemalsuan uang.
Keduanya pernah menjalani hukuman pidana atas perkara serupa pada 2019 dan 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktor mengatakan, keterlibatan dua residivis tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik setelah penangkapan.
"Di antara empat orang yang kami amankan, dua di antaranya adalah residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan 2022," kata Viktor dalam keterangannya, pada (22/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan peredaran uang yang menyerupai uang rupiah asli. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Subdirektorat 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tim penyidik bergerak pada (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi uang palsu pecahan Rp100.000. Penyidik kemudian mengamankan empat orang yang masing-masing berinisial N, S, D, dan AB.
" Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat," ujar Viktor.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat mesin cetak, tinta, lem, serta lembaran uang palsu. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang apabila dikonversikan dengan nilai nominalnya mencapai Rp36 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana pemalsuan dokumen atau pencetakan lembaran kertas menyerupai uang.
Menurut dia, pemalsuan rupiah berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang dan sistem pembayaran yang sah.
"Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah," kata Budhi dalam keterangannya pada (22/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi juga telah memetakan peran masing-masing tersangka. Tersangka AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah atau pesanan produksi uang palsu. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni N, S, dan D, diduga menjalankan proses produksi.
"Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut," jelas Viktor.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut secara keseluruhan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pendanaan, produksi maupun rencana peredaran uang palsu tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri ke mana uang palsu yang telah diproduksi tersebut akan diedarkan dan apakah sebagian hasil produksi sebelumnya telah berhasil masuk ke masyarakat.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada uang palsu yang beredar dan merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah uang palsu yang ditemukan tergolong besar. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, peredaran uang palsu dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Keempat tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut.
Ervinna