Jakarta, Angkaranews. Kemana sebenarnya dana yang dipotong dari gaji aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri untuk iuran pensiun mengalir? Pertanyaan tersebut kembali menjadi perhatian seiring besarnya nilai dana pensiun yang dihimpun dan dikelola dalam sistem pensiun nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa dana pensiun pada dasarnya merupakan akumulasi kontribusi peserta dan, dalam skema tertentu, kontribusi pemberi kerja yang dikelola untuk membiayai manfaat peserta ketika memasuki masa pensiun.
Namun, khusus untuk program pensiun ASN, TNI dan Polri, terdapat perbedaan antara dana yang dihimpun dan dikelola dengan sumber dana yang digunakan untuk membayar pensiun bulanan saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sistem dana pensiun di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni program wajib dan program sukarela.
Program wajib antara lain mencakup program pensiun ASN yang dikelola PT TASPEN serta program bagi TNI dan Polri yang dikelola PT ASABRI. Sementara program sukarela meliputi dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
"Prinsipnya, untuk dana pensiun program sukarela itu ada porsi dari peserta, dari pegawai, dan juga dari pemberi kerja dari perusahaan," kata Ogi dalam Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, pada (25/9/2026).
Menurut Ogi, kontribusi peserta pada umumnya berasal dari pemotongan gaji secara berkala sesuai ketentuan program. Pada program tertentu, pemberi kerja juga memberikan kontribusi.
"Intinya ini adalah uang yang akan dipersiapkan pada saat pegawai itu pensiun, jadi tidak hilang," ujar Ogi.
Dana yang terkumpul kemudian dikelola sesuai ketentuan masing-masing program. Pengelolaan tersebut bertujuan memastikan tersedianya manfaat ketika peserta memasuki masa pensiun.
Iuran Pensiun ASN 4,75 Persen
Pada program pensiun ASN, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 4,75 persen dari penghasilan yang menjadi dasar iuran, yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam informasi resmi program pensiun TASPEN.
Direktur Utama PT TASPEN Rony Hanityo Aprianto menjelaskan iuran tersebut menjadi bagian dari akumulasi iuran pensiun yang dikelola TASPEN.
"Kalau untuk pensiunan ASN itu iurannya 4,75% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Posnya di TASPEN masuk ke akumulasi iuran pensiun," kata Rony dalam kesempatan yang sama.
Menurut Rony, akumulasi iuran pensiun yang dikelola TASPEN saat ini mencapai sekitar Rp290 triliun. Dana tersebut dikelola dan dikembangkan melalui instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rony menyebut akumulasi dana tersebut tumbuh sekitar 11,49 persen per tahun, sementara yield on investment yang dicatat TASPEN mencapai 7,31 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dana iuran tidak sekadar disimpan, tetapi menjadi bagian dari aset yang dikelola untuk mendukung penyelenggaraan program pensiun.
Lalu, siapa yang membayar pensiun bulanan ASN?
Di sinilah letak perbedaan penting dalam sistem pensiun ASN.
TASPEN menjelaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun ASN saat ini menggunakan skema Pay As You Go (PAYG). Dalam skema tersebut, pembayaran pensiun bulanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, iuran 4,75 persen yang dipotong dari penghasilan ASN tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai uang yang kemudian secara langsung digunakan untuk membayar pensiun bulanan seluruh pensiunan pada bulan yang sama.
Iuran tersebut merupakan bagian dari akumulasi dana program pensiun yang dikelola, sedangkan kewajiban pembayaran pensiun bulanan dalam skema PAYG berasal dari APBN.
"Untuk pembayaran pensiunnya tiap bulan, karena skema kita masih menggunakan PAYG, asalnya memang dari APBN," ujar Rony.
Dana Pensiun TNI dan Polri Dikelola ASABRI
Pola serupa juga berlaku dalam penyelenggaraan program pensiun bagi TNI dan Polri yang dikelola PT ASABRI.
Direktur Utama PT ASABRI Jeffry Haryadi P. Manullang mengatakan terdapat iuran sebesar 4,75 persen dari gaji yang dipotong setiap bulan untuk peserta program.
"Premi 4,75% itu dipotong dari gaji setiap bulan TNI, Kementerian Pertahanan, Polri, serta ASN-nya untuk dikelola oleh PT ASABRI," kata Jeffry.
Pengelolaan tersebut mencakup peserta TNI dan Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Namun, seperti pada program pensiun ASN, pembayaran pensiun TNI dan Polri saat ini masih menggunakan mekanisme PAYG, sehingga pembayaran manfaat pensiun bulanan tetap mendapatkan pembiayaan dari APBN.
Artinya, terdapat dua arus yang perlu dibedakan: iuran peserta yang dikumpulkan dan dikelola sebagai bagian dari program, serta anggaran pemerintah yang digunakan untuk memenuhi pembayaran manfaat pensiun sesuai mekanisme yang berlaku.
Dana Tidak Berhenti di Rekening, Tetapi Dikelola
Pertanyaan berikutnya adalah jika iuran terus dikumpulkan, ke mana dana tersebut kemudian mengalir?
Secara prinsip, dana pensiun merupakan dana jangka panjang. Karena manfaatnya baru dibayarkan ketika peserta memenuhi persyaratan tertentu, dana tersebut dapat dikelola melalui instrumen investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK mencatat skala industri dana pensiun nasional cukup besar. Hingga Juli 2026, total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun, tumbuh 6,70 persen secara tahunan.
Dari jumlah tersebut, aset program pensiun wajib mencapai Rp1.290,80 triliun, tumbuh 7,51 persen secara tahunan. Program wajib itu mencakup antara lain jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri.
Besarnya nilai tersebut memperlihatkan bahwa dana pensiun merupakan salah satu sumber dana jangka panjang yang signifikan dalam sistem keuangan Indonesia.
Karena itu, pengelolaan dana pensiun tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar manfaat kepada peserta, tetapi juga menyangkut tata kelola investasi, manajemen risiko, transparansi, dan perlindungan peserta.
Mengapa Pengawasan Menjadi Penting?
Besarnya dana yang dikelola membuat aspek pengawasan menjadi sangat krusial.
Jeffry mengatakan pengawasan terhadap ASABRI diperkuat melalui ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 102 Tahun 2015 mengenai asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Dalam ketentuan tersebut, pengawasan eksternal ASABRI melibatkan sejumlah lembaga, termasuk OJK dan auditor independen.
Kementerian Pertahanan juga menjelaskan bahwa pengawasan eksternal ASABRI melibatkan Itjen Kemhan, Itwasum Mabes Polri, Itjen TNI, Itjen Kementerian Keuangan, BPK, OJK, serta auditor independen.
"Ini adalah salah satu tonggak sejarah untuk pengamanan dana di PT ASABRI agar pengelolaannya lebih banyak yang mengawasi," ujar Jeffry.
Menurut dia, pengawasan eksternal dibutuhkan untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus membantu mendeteksi potensi kekeliruan dalam pengelolaan dana.
"Dengan demikian pengelolaan dana bisa lebih akuntabel dan bisa lebih transparan," tutur Jeffry.
Jadi, Ke Mana Iuran 4,75 Persen Mengalir?
Jika disederhanakan, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Gaji peserta potongan iuran dana dihimpun dan dikelola TASPEN/ASABRI dana dikelola sesuai ketentuan manfaat diberikan sesuai program.
Namun untuk memahami sistem pensiun ASN, TNI dan Polri secara utuh, terdapat satu lapisan penting lainnya:
Pembayaran pensiun bulanan saat ini menggunakan mekanisme PAYG sumber pembiayaan berasal dari APBN.
Karena itu, tidak tepat jika iuran 4,75 persen dipandang sebagai satu-satunya sumber pembayaran pensiun bulanan yang diterima pensiunan saat ini.
TASPEN sendiri secara resmi menyebut program pensiun ASN diselenggarakan dengan sumber dana pembayaran pensiun berasal dari APBN melalui mekanisme pay as you go.
Dengan sistem tersebut, keberadaan dana yang dikelola TASPEN dan ASABRI tetap menjadi bagian penting dari ekosistem jaminan sosial dan program pensiun nasional.
Pada saat yang sama, pembayaran manfaat pensiun yang masih ditopang APBN menunjukkan bahwa keberlanjutan sistem pensiun juga memiliki konsekuensi langsung terhadap keuangan negara.
Besarnya aset dana pensiun tidak otomatis berarti seluruh persoalan pensiun telah selesai.
Tantangan utama justru terletak pada bagaimana dana tersebut dikelola secara hati-hati, menghasilkan imbal hasil yang memadai, memiliki tata kelola yang kuat, serta mampu memenuhi kewajiban manfaat dalam jangka panjang.
OJK sendiri dalam peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun 2024-2028 menempatkan penguatan ekosistem pensiun, peningkatan kepesertaan, tata kelola, serta keberlanjutan sistem sebagai bagian dari agenda pengembangan industri dana pensiun nasional.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai "ke mana iuran pensiun mengalir" tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut nama lembaga pengelolanya.
Yang lebih penting adalah memastikan berapa dana yang dihimpun, bagaimana dana tersebut diinvestasikan, berapa hasil pengelolaannya, bagaimana risiko dikendalikan, siapa yang mengawasi, dan dari mana sumber pembayaran manfaat pensiun berasal.
Untuk ASN, TNI dan Polri, jawaban OJK dan pengelola program menunjukkan bahwa sistem yang berjalan saat ini merupakan kombinasi antara akumulasi iuran yang dikelola lembaga penyelenggara dan pembayaran manfaat pensiun yang masih ditopang APBN melalui skema PAYG.
Dengan nilai aset program pensiun wajib yang mencapai lebih dari Rp1.290 triliun per Juli 2026, transparansi atas aliran dan pengelolaan dana tersebut menjadi semakin penting, bukan hanya bagi peserta aktif, tetapi juga bagi pensiunan dan negara sebagai penanggung kewajiban pembayaran pensiun.
Ervinna