GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

KONFIRMASI KE BUPATI H. ISMAIL A. JALIL "AYAH WA" TIDAK DIBALAS — PTPN COT GIREK AKHIRNYA BERI PERNYATAAN, MASYARAKAT TEGASKAN: JANGAN DIPERPANJANG HGU!

Font size
Print 0
 
 

 
 
 
 
ACEH UTARA —Angkaranews 24 September 2026 Ribuan warga dari 19 desa di tiga kemukiman: Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong, menggelar aksi damai sekaligus santunan anak yatim di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini memperingati Hari Petani sekaligus menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI tidak diperpanjang setelah berakhir pada 26 November 2026.
 
Media ini telah mengupayakan konfirmasi kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa "Ayah Wa", namun sampai aksi berakhir tidak ada jawaban sama sekali. Tidak ada satu pun pejabat yang hadir atau menemui massa di halaman kantorny
 
Sementara itu, setelah diupayakan konfirmasi kepada Pimpinan PTPN Cot Girek, Muhamat Yusuf, pihak terkait menyampaikan pernyataan:
 
"Terkait sewa menyewa tanah dan bagi hasil sewaktu PTPN 16:
 
1. Mulai tahun berapa sampai tahun berapa — kami belum pernah mengetahui hal tersebut.
2. Terkait pengalihan ke PTPN 4, tidak ada pembahasan terkait sewa menyewa milik masyarakat.
3. Jika masyarakat mempunyai bukti-bukti terkait adanya perjanjian dengan PTPN 16 tentang sewa menyewa, sebaiknya dilaporkan saja ke penegak hukum.
4. Kita negara hukum, serahkan kepada penegak hukum supaya jelas semuanya."
 
 TOKOH MASYARAKAT: "BUKTI ADA, KAMI SIAP SERAHKAN"
 
Tokoh masyarakat Tgk Sulaiman (90 tahun) dari Gampong Berandang Asan — pejuang kemerdekaan — menyatakan:
 
"Kami menunggu Bapak Bupati H. Ismail A. Jalil 'Ayah Wa', tapi tidak ada jawaban. Kalau PTPN tidak tahu masa sewa, itu urusan mereka. Yang jelas tanah ini milik kami leluhur. Bukti ada ratusan kuburan leluhur kami didalam areal kebun PTPN  cot girek siap kami buktikan. HGU berakhir 26 November — tanah kembali ke rakyat, tidak boleh diperpanjang!"
 
FAKTA & DASAR HUKUM
 
- Tanah PTPN IV adalah tanah asal rakyat, di atasnya terdapat puluhan makam leluhur.
- HGU berakhir 26 November 2026 — wajib dikembalikan, tidak boleh diperpanjang.

- Terjadi perusakan makam serta pengabaian tenaga kerja lokal.
- Pegangan hukum:
- UUPA No.5/1960 Pasal 34 — HGU 

hapus karena jangka waktu habis
- PP 18/2021 & Perpres 62/2023 — lahan bekas HGU untuk reforma agraria
- UU No.11/2010 & Qanun Aceh No.6/2014 — perlindungan makam/cagar budaya
- Qanun Aceh No.7/2014 Pasal 20 (2) — wajib serap tenaga kerja lokal
 
LIMA TUNTUTAN UTAMA
 
Kepada Ketua DPRA, Kanwil BPN Aceh, Gubernur Aceh, Kadis Naker Aceh, Direksi PTPN IV Regional VI, serta Bupati Aceh Utara:
 
1. TIDAK PERPANJANG HGU — tanah dikembalikan & dibagikan untuk reforma agraria (SHM/HPL/BUMG 19 desa)

2. LINDUNGI MAKAM — hentikan aktivitas di area makam, pulihkan yang rusak, tetapkan sebagai situs cagar budaya

3. USUT TINDAK PIDANA — proses hukum pihak PTPN yang merusak makam leluhur

4. AUDIT KETENAGAKERJAAN — Disnaker periksa pelanggaran Qanun No.7/2014 oleh PTPN IV

5. PENGELOLAAN RAKYAT — setelah HGU berakhir, dikelola koperasi/BUMG warga dengan tenaga kerja 100% lokal

 
"Kami tetap menunggu tanggapan Bapak Bupati H. Ismail A. Jalil 'Ayah Wa'. Bukti ada, siap kami serahkan ke jalur hukum. Tapi keputusan paling mendesak: Jangan perpanjang HGU per 26 November 2026. Tanah itu milik rakyat 19 desa."

Samsul
KONFIRMASI KE BUPATI H. ISMAIL A. JALIL "AYAH WA" TIDAK DIBALAS — PTPN COT GIREK AKHIRNYA BERI PERNYATAAN, MASYARAKAT TEGASKAN: JANGAN DIPERPANJANG HGU!
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully