Jakarta, Angkaranews. Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mendorong integrasi layanan pengundangan badan hukum dalam satu sistem untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi notaris dan masyarakat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penataan mekanisme pengundangan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengajuan permohonan, penerbitan surat keputusan (SK) menteri, proses pengundangan, hingga pencetakan dokumen.
Menurut dia, keterhubungan setiap tahapan dalam satu sistem akan mengurangi proses administrasi yang terpisah dan membuat layanan lebih mudah diakses serta dipantau.
“Kami ingin mekanismenya lebih mudah dan kepastian hukumnya jelas,” kata Widodo pada (26/9/2026).
Widodo mengatakan integrasi layanan menjadi penting karena proses administrasi badan hukum melibatkan sejumlah tahapan dan unit yang saling berkaitan. Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu menghubungkan seluruh proses secara lebih efektif.
“Prinsipnya, bagaimana dari permohonan, SK keluar, kemudian proses pengundangan sampai pencetakan bisa saling terintegrasi,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, proses layanan diharapkan tidak hanya menjadi lebih sederhana dan cepat, tetapi juga meningkatkan transparansi serta kepastian bagi pihak yang membutuhkan layanan administrasi badan hukum.
Widodo menekankan pembangunan mekanisme baru membutuhkan sinergi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), serta unit terkait lainnya.
Ia meminta koordinasi teknis segera dituntaskan sehingga mekanisme layanan yang telah terintegrasi dapat segera disosialisasikan kepada publik.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan mekanisme layanan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin mengandalkan teknologi.
“Intinya, kami tetap merangkul PNRI sebagai mitra untuk menciptakan layanan yang terintegrasi,” ungkap Widodo.
Integrasi tersebut diharapkan dapat menciptakan alur layanan yang lebih jelas, mulai dari permohonan badan hukum hingga dokumen pengundangan dan pencetakannya. Dengan demikian, notaris sebagai salah satu pengguna utama layanan administrasi badan hukum dapat memperoleh proses yang lebih sederhana dan memiliki kepastian pada setiap tahapan.
Sementara itu,
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkum Dhahana Putra menegaskan bahwa pengumuman perseroan terbatas (PT) merupakan amanat regulasi yang harus tetap dilaksanakan secara konsisten.
Menurut Dhahana, pelaksanaan kewajiban tersebut perlu berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi informasi. Karena itu, mekanisme pelayanan diarahkan agar semakin efektif dan dapat dilakukan secara paperless atau meminimalkan penggunaan dokumen berbasis kertas.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum yang telah diterbitkan memberikan dasar bagi PNRI untuk melaksanakan pencetakan terkait pengumuman PT.
Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan layanan pengumuman PT, sekaligus menjadi pijakan dalam membangun mekanisme layanan yang lebih terintegrasi.
Penguatan integrasi layanan ini pada akhirnya diarahkan untuk mempertemukan aspek kepatuhan terhadap regulasi dengan kebutuhan transformasi digital.
Pemerintah tetap memastikan kewajiban pengundangan dan pengumuman badan hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara proses administrasinya didorong agar lebih sederhana, cepat, transparan, dan mudah digunakan.
Bagi notaris dan masyarakat, integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai alur layanan, mengurangi tahapan administratif yang berulang, serta mempermudah akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan proses pengundangan badan hukum.
Ervinna