GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Sengketa Lahan Cot Girek: APPI Desak Bupati Mediasi, Tegaskan Jalur Hukum Bukan Langkah Terbaik

Font size
Print 0
 
Aceh Utara, angkaranews. 25 September 2026 Sengketa lahan di areal PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek telah berlarut hampir satu tahun. Masyarakat dari kemukiman Cot Girek, Pirak Timu, Paya Bakong, mencakup 19 desa, mengklaim tanah tersebut milik rakyat yang dulunya dikelola sistem bagi hasil pada masa PTPN XVI, sedangkan perusahaan memasukkannya ke dalam lingkup Hak Guna Usaha (HGU).
 
Kesaksian Langsung Mantan Pejuang yang Masih Ingat Jelas
 
Berdasarkan keterangan Tgk. Sulaiman Haji (Uwa Lapang), yang kini berusia sekitar 90 tahun dan salah satu mantan pejuang masa penjajahan Belanda, perjanjian masa itu masih teringat teguh dalam ingatannya:
 
“Pada masa PTPN XVI di bawah pimpinan Raja Hussein, tanah ini dikelola dengan sistem bagi hasil bersama masyarakat. Namun setelah beralih ke PTPN IX lalu ke PTPN IV, kewajiban itu terhenti dan tak pernah dibayarkan lagi.”
 
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI): Mediasi Jalan Terbaik
 
Samsul Bahri, Sekretaris Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, mendesak Bupati segera turun tangan memediasi:
 
“Menyerahkan langsung ke jalur hukum bukan langkah terbaik. Musyawarah lebih adil, cepat, dan menyatukan kita semua. Pemimpin kita banyak mantan pejuang — RI dan GAM saja bisa didamaikan, urusan lahan ini tentu bisa diselesaikan dengan duduk bersama.”
 
Seruan Rawat Makam Pejuang Sebagai Warisan Bersama
 
Pihak APPI juga menghimbau seluruh pihak — pemerintah, rakyat, maupun perusahaan:
 
“Jaga makam leluhur para pejuang yang mengusir penjajah Belanda. Buatlah sebagai cagar budaya bila perlu. Meski tak dikenal siapa ahli warisnya, kitalah ahli waris mereka. Berkat perjuangan merekalah nama Indonesia lahir. Semua wajib merawatnya dengan baik.”
 
Tanggapan Singkat dari pimpinan PTPN IV Regional VI kebun cot girek.
 
- Belum menerima dokumen perjanjian sewa dan bagi hasil masa PTPN XVI
- Saat pengalihan ke PTPN IV, tidak ada berkas terkait sewa tanah rakyat
- Jika masyarakat punya bukti sahih, serahkan kepada aparat penegak hukum
- Segala persoalan diselesaikan lewat jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku

 
PTPN IV mengedepankan kepastian hukum, sementara APPI menekankan pentingnya mendengarkan fakta sejarah dari tokoh yang menyaksikan sendiri peristiwa itu.
 
Sebagai penutup, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara menyampaikan:
 
“Berdamai melalui mediasi jauh lebih indah. Berdamai adalah jalan yang paling baik. Semoga kebijaksanaan menyatukan kita semua demi Cot Girek yang damai.”

Wan maneh
Sengketa Lahan Cot Girek: APPI Desak Bupati Mediasi, Tegaskan Jalur Hukum Bukan Langkah Terbaik
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully