GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Diduga Kuat Jadi Ajang Bancakan Ketua Kelompok P3a Langgeng Tani Pabangbon Leuwiliang Dikudeta

Font size
Print 0

Bogor.angkaranews. 28/7/26.Jika Pelaksanaan Program P3A/P3-TGAI APBN Tidak Sesuai Ketentuan, Siapa Pihak yang Wajib Bertanggung Jawab?

 Terkait adanya temuan ketidaksesuaian maupun dugaan kejanggalan pada pelaksanaan program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air Irigasi (P3A) yang berlokasi di desa pabangbon rw,12 di duga kurang maksimal,
 yang bersumber dari Anggaran 

Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah suka maju  Desa pabangbon Kecamatan ,lwi,liang Kabupaten Bogor, banyak warga mempertanyakan: siapakah pihak-pihak yang secara hukum dan aturan wajib memikul tanggung jawab?
 
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah, Kontrak Kerja, serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program, tanggung jawab bersifat berjenjang, mulai dari pelaksana di lapangan hingga instansi pembina, yaitu:
 
1. Pihak Pelaksana Langsung
 
Kelompok P3A yang ditunjuk sebagai penerima dan pelaksana kegiatan adalah pihak pertama yang paling bertanggung jawab sepenuhnya. Termasuk di dalamnya pengurus harian yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Teknis kelompok tersebut. Mereka bertanggung jawab atas:
 
- Kesesuaian lokasi, spesifikasi teknis, ukuran, dan kualitas material dengan Rencana Anggaran Biaya serta Gambar Kerja

- Penggunaan dana agar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan
- Penyelesaian pekerjaan tepat waktu
- Keterbukaan informasi kepada warga maupun instansi yang meminta keterangan pihak pengawas teknis dan penanggung jawab kegiatan
 

 Tim Teknis Pelaksana Kegiatan dari BBWS Ciliwung Cisadane / Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bogor: Bertanggung jawab atas pembinaan, pembimbingan, pemeriksaan berkala, dan persetujuan setiap tahapan pekerjaan. Jika ada ketidaksesuaian namun tetap disetujui atau tidak ditindaklanjuti, maka pihak pengawas juga ikut memikul tanggung jawab pembinaan maupun administrasi.
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang menandatangani perjanjian kerja dengan kelompok P3A, bertanggung jawab penuh atas proses pemilihan pelaksana, kelayakan perencanaan, dan verifikasi hasil pekerjaan.,pihak yang bertanggung jawab secara lembaga 
 
Secara kelembagaan tanggung jawab tertuju kepada:
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, selaku pemilik anggaran dan penanggung jawab program secara nasional

 Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bogor, selaku instansi daerah yang bertugas melakukan pembinaan dan pemantauan di wilayah Pemerintah Desa pasarean bertanggung jawab memberikan rekomendasi dan memantau agar kegiatan bermanfaat bagi warga setempat
  Jenis Tanggung Jawab yang Dapat Dijatuhkan
 
Apabila hasil pemeriksaan tim resmi menemukan bukti nyata adanya ketidaksesuaian, tanggung jawab yang harus dipikul meliputi:
  Tanggung Jawab Administratif: Pekerjaan dibongkar dan diperbaiki ulang sepenuhnya atas biaya pelaksana, pencairan dana dihentikan, hingga pemutusan kerja sama
- Tanggung Jawab Keuangan: Wajib mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang terjadi

Tanggung Jawab Hukum: Jika ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan, atau kerugian negara, dapat diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Jasa Konstruksawak media berharap   agar instansi terkait segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi, menelusuri alur pertanggungjawaban, dan memastikan agar semua pihak yang bersalah atau lalai benar-benar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Naga
 
 
Diduga Kuat Jadi Ajang Bancakan Ketua Kelompok P3a Langgeng Tani Pabangbon Leuwiliang Dikudeta
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully