GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Diminta Akomodasi 45 Pasal Adat Istiadat Nenggeri Gayo* Pasak Opat Nenggeri Linge: Keistimewaan Aceh Akan Kuat Jika Hukum Adat dan Peran Kerajaan Dikembalikan

Font size
Print 0



TAKENGON, angkaranews. Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, meminta agar proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memasukkan 45 Pasal Adat Istiadat Nenggeri Gayo  yang secara historis telah memiliki pengakuan hukum.

Menurutnya, melemahnya nilai-nilai keistimewaan Aceh saat ini salah satunya disebabkan pengabaian terhadap hukum adat yang hidup di masyarakat.

"Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus mempertimbangkan hukum adat yang telah berjalan di Aceh. Apalagi hukum Adat Nenggeri Linge telah diakui," kata Zam saat ditemui di Takengon, Minggu (19/7/2026).

*Koreksi Sejarah: Jabatan Kepala Desa adalah "Pengulu"* 
Zam menyoroti penggunaan istilah "Reje" untuk kepala desa. Berdasarkan naskah kuno Kerajaan Linge, sebutan yang benar untuk jabatan setingkat kepala desa adalah *"Pengulu"*.

"Pengulu adalah penyebutan kepala desa dalam naskah kuno. Surat Kuno Kerajaan Linge bertanggal 14 Januari 1918 secara tegas menyebutkan pengangkatan para Pengulu," ujarnya.

Ia mencontohkan, Kabupaten Gayo Lues hingga kini masih mempertahankan penyebutan Pengulu. 

"Penyebutan Pengulu di Gayo Lues sampai saat ini masih diterapkan. Ini menjadi bukti bahwa secara sejarah dan adat, kepala desa disebut Pengulu," katanya.

*Memiliki Legalitas Sejak 1940* 
Lebih lanjut, Zam menjelaskan bahwa *45 Pasal Adat Istiadat Nenggeri Gayo* telah dilegalkan oleh Residentie Noorkust Van Atjehpada 19 Agustus 1940.

Dengan legalitas tersebut, ia menilai hukum adat ini memiliki dasar hukum dan pengakuan historis yang kuat sehingga relevan untuk diakomodasi dalam regulasi kekinian.

*Menguatkan Peran Kerajaan dan Hukum Adat* 
Zam menilai salah satu akar persoalan melemahnya posisi tawar Aceh adalah penghapusan peran kesultanan dan kerajaan dalam UU Pemerintahan Aceh.

"Hancurnya peradaban Aceh berawal dari pengabaian peran kesultanan dan kerajaan sebagai lembaga adat. Penguatan keistimewaan Aceh harus dimulai dengan memperkuat hukum adat sekaligus menguatkan kerajaan sebagai lembaga adat," tegasnya.

Ia menambahkan, pengakuan internasional terhadap Aceh sebagai daerah istimewa lahir karena kekhasan adat dan sistem nilai yang dimiliki masyarakatnya.

*Adat, Agama, dan Pendidikan sebagai Pilar* 
Di akhir pernyataannya, Zam menekankan bahwa kekuatan modal sosial masyarakat Aceh terletak pada keterpaduan adat, agama, dan pendidikan.

"Oleh karena itu, perubahan UU Pemerintahan Aceh harus memperkuat hukum adat. Tanpa itu, jati diri dan keistimewaan Aceh akan semakin terkikis," pungkasnya.

Samsul
Diminta Akomodasi 45 Pasal Adat Istiadat Nenggeri Gayo*  Pasak Opat Nenggeri Linge: Keistimewaan Aceh Akan Kuat Jika Hukum Adat dan Peran Kerajaan Dikembalikan
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully