Bintan– angkara news Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang berkaitan dengan empat unit lori di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI), Galang Batang, Kabupaten Bintan, memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Di tengah masih diamankannya empat unit kendaraan sebagai barang bukti, keberadaan tersangka yang disebut berinisial Boy justru menjadi tanda tanya besar karena hingga kini belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Penasihat Hukum (PH) para pemilik kendaraan, Advokat Ignatius Toka solly, menilai proses penyidikan yang dilakukan Polres Bintan belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga harus menyentuh pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
"Jangan sampai hukum terlihat tajam terhadap barang bukti, tetapi tumpul terhadap tersangka. Negara harus menunjukkan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Ignatius.
Perkara ini bermula dari keterangan sejumlah sopir yang mengaku menerima pekerjaan mengangkut besi dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Boy. Para sopir menyatakan mereka diarahkan memasuki kawasan perusahaan pada malam hari hingga dini hari sekitar 12–13 Maret 2026.
Dalam keterangannya, pemilik lori yang didapatkan dari para supir mengaku sempat berhenti di depan pos penjagaan bersama beberapa lori lain sebelum dikawal masuk ke dalam kawasan. Setelah kendaraan diisi penuh dengan muatan besi, mereka kembali diarahkan berhenti sebelum keluar dari lokasi dan seluruh kunci kendaraan disebut berada dalam penguasaan Boy.
Para sopir mengaku tidak mengetahui secara pasti status maupun hubungan Boy dengan aktivitas di lokasi tersebut. Mereka hanya menjalankan instruksi yang diberikan selama proses pengangkutan berlangsung.
Bagi penasihat hukum, rangkaian keterangan tersebut merupakan bagian penting yang seharusnya didalami secara menyeluruh oleh penyidik untuk mengungkap aktor utama dalam perkara tersebut.
Ignatius mengaku menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini tersangka belum juga diamankan, padahal menurut informasi yang diterima pihaknya, yang bersangkutan diduga masih berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Menurutnya, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum memiliki instrumen hukum untuk melakukan upaya paksa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi.
"Kami meminta Polres Bintan menjelaskan kepada publik sejauh mana proses pencarian terhadap tersangka. Bila memang tersangka menghindari proses hukum, gunakan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya apakah hukum benar-benar ditegakkan secara profesional," tegasnya.
Ignatius juga meminta Kapolda Kepulauan Riau memberikan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Kepulauan Riau merupakan daerah strategis yang menjadi pintu masuk investasi nasional dan internasional sehingga kepastian hukum menjadi salah satu ukuran utama kepercayaan publik maupun investor.
Selain menyoroti keberadaan tersangka, penasihat hukum juga mempertanyakan status empat unit lori yang hingga kini masih dititipkan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut, menurutnya, merupakan sumber penghidupan keluarga para pemiliknya.
PH telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada penyidik agar kendaraan tetap dapat dimanfaatkan sepanjang tidak mengganggu proses pembuktian di persidangan.
"Kami mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Permohonan pinjam pakai diatur dalam praktik hukum sepanjang tidak menghilangkan nilai pembuktian. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk tetap mencari nafkah," ujarnya.
Ia juga meminta kepastian mengenai perkembangan berkas perkara yang menurut informasi telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bintan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah berkas masih dalam tahap penelitian, telah dikembalikan untuk dilengkapi (P-19), atau sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Penyidik perlu menjelaskan posisi perkara secara terbuka. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penegakan hukum," katanya.
Pakar hukum pidana menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, apabila jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum dalam proses Tahap II sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Dengan demikian, keberadaan tersangka menjadi unsur penting dalam penyelesaian tahapan penuntutan.
Menurut akademisi hukum pidana, apabila tersangka belum berhasil ditemukan, penyidik tetap berkewajiban melakukan pencarian secara maksimal melalui mekanisme hukum yang tersedia. Apabila tersangka menghindari proses hukum setelah dipanggil secara patut, penyidik dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya, termasuk menerbitkan DPO apabila syarat hukumnya telah terpenuhi.
Para ahli juga menegaskan bahwa asas equality before the law merupakan prinsip fundamental negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena hubungan, jabatan, kepentingan ekonomi, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Dalam perspektif hukum pidana, penegakan hukum harus memenuhi tiga tujuan utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Ketiga prinsip tersebut harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Di sisi lain, para ahli mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional dan harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila nantinya penyidik berkesimpulan bahwa unsur-unsur pidana terpenuhi, maka penerapan pasal mengenai pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pembuktian dan fakta hukum yang terungkap selama penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bintan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pencarian tersangka Boy, status permohonan pinjam pakai empat unit lori, maupun tahapan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Bintan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan, dan pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.(Yti)