MUARA DUA, ACEH UTARA, angkaranews – Awak media Angkaranews menduga adanya pelanggaran berat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Jalan Medan–Banda Aceh KM 274, Aceh Utara. Seorang karyawan diduga nekat mengisi Pertalite ke dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter secara terang-terangan saat antrean kendaraan warga sangat panjang, tepat saat menjelang pergantian jam kerja, Senin (25/8/2026) pukul 14.59 WIB.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, saat awak media mengonfirmasi kejadian tersebut kepada petugas yang baru mengambil alih shift bernama Riska, ia bungkam sama sekali ketika ditanya alasan BBM bersubsidi disalurkan ke wadah selain tangki kendaraan. Saat didesak menyebutkan identitas petugas yang melakukan pengisian tersebut, Riska menjawab bernama Ruslan. Namun, sebelum awak media dapat meminta keterangan langsung, Ruslan diketahui sudah meninggalkan lokasi.
Kami menilai tindakan ini sangat mencurigakan, melawan aturan yang berlaku, dan merugikan kepentingan masyarakat luas secara nyata. Aturan penyaluran BBM bersubsidi dengan tegas melarang dan dengan Sanksi
1SPBU tersebut Kena Pasal 53 & 55 UU Migas, izin bisa dicabut, pidana 6 tahun p denda Rp60 miliar. Pertamina juga bisa putus pasokan pengisian ke wadah selain tangki kendaraan bermotor, mengingat BBM ini dialokasikan khusus untuk memenuhi kebutuhan warga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro kecil.
Praktik pengisian ke jerigen seperti inilah yang menjadi penyebab utama sering terjadinya kelangkaan Pertalite di lapangan, memaksa warga harus antre berjam-jam, bahkan kerap pulang tanpa mendapatkan kebutuhan bahan bakar. Dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan di hadapan puluhan warga yang sedang menunggu giliran menunjukkan ketidakpedulian yang sangat serius terhadap aturan dan penderitaan masyarakat.
Oleh karena itu, Angkaranews menuntut dengan tegas:
1. Pihak Manajemen SPBU Alue Awe segera melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada karyawan yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
2. Kepolisian Resor Aceh Utara beserta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran, siapa saja pihak yang terlibat, serta apa motif di balik tindakan tersebut.
3. Pemerintah Daerah Aceh Utara dan Pertamina Patra Niaga segera mengevaluasi pengawasan ketat di seluruh titik penyaluran BBM bersubsidi di wilayah ini agar penyimpangan yang merugikan rakyat tidak terulang kembali.
Kami dari Angkaranews akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkesinambungan dan berjanji tidak akan menutup-nutupi fakta apa pun demi keadilan bagi masyarakat Aceh Utara. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang mereka temui di lapangan.
Red