Jakarta, angkaranews.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh tenaga kesehatan mengedepankan empati dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Puan, setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, manusiawi, dan bermartabat tanpa dibedakan berdasarkan latar belakang maupun status kepesertaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan di Jakarta, pada (7/8/2026), menyusul polemik di media sosial terkait pengalaman seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan lamanya mendapatkan ruang perawatan.
Polemik kemudian berkembang setelah muncul komentar bernada negatif dan dinilai tidak berempati dari sejumlah akun media sosial yang disebut-sebut digunakan oleh individu yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran untuk evaluasi dan perbaikan pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS. Negara harus memastikan tidak ada pasien yang merasa ditinggalkan,” kata Puan.
Puan menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan komunikasi di media sosial, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan, yakni penghormatan terhadap pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Menurut dia, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab profesional sekaligus moral untuk memberikan pelayanan kepada setiap pasien. Karena itu, tekanan kerja, keterbatasan fasilitas, maupun persoalan kapasitas rumah sakit tidak seharusnya menghilangkan empati terhadap pasien dan keluarganya.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan empati karena menyangkut aspek kemanusiaan sekaligus kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Puan mengatakan rentetan peristiwa yang bermula dari keluhan pasien mengenai lambatnya pelayanan rumah sakit, kemudian munculnya komentar yang dinilai bernada perundungan dari sejumlah tenaga kesehatan di media sosial, hingga kabar mengenai pasien yang bersangkutan meninggal dunia, perlu menjadi perhatian serius.
“Peristiwa ini menyentuh hal yang paling mendasar dalam pelayanan kesehatan, yaitu kepercayaan masyarakat bahwa negara akan hadir ketika seseorang berada dalam kondisi paling rentan,” kata Puan.
Puan mendorong pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Evaluasi, menurut dia, tidak hanya perlu menyasar perilaku individu, tetapi juga sistem yang menjadi fondasi pelayanan kesehatan.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kapasitas rumah sakit, ketersediaan fasilitas, sistem rujukan, mekanisme penanganan pasien gawat darurat, manajemen tempat tidur atau bed management, hingga budaya pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Jangan sampai persoalan sistem kemudian membuat pasien menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.
Puan menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya diukur dari jumlah tenaga medis, ketersediaan tempat tidur, fasilitas kesehatan, maupun pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut dia, indikator keberhasilan pelayanan kesehatan juga harus mencakup kemampuan fasilitas kesehatan memberikan kepastian dan informasi yang jelas kepada pasien, terutama ketika terjadi keterbatasan kapasitas.
“Sistem pelayanan juga harus mampu memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan secara cepat, manusiawi, dan bermartabat tanpa membedakan latar belakang maupun status kepesertaan,” katanya.
Karena itu, Puan meminta pemerintah mengevaluasi secara nasional standar pelayanan pasien gawat darurat serta sistem pengelolaan dan ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
Ia juga mendorong adanya sistem informasi kapasitas layanan kesehatan yang lebih terintegrasi sehingga masyarakat dan fasilitas kesehatan dapat memperoleh informasi mengenai ketersediaan layanan secara lebih cepat dan akurat.
“Termasuk memastikan adanya sistem informasi kapasitas layanan yang terintegrasi secara nasional sehingga pasien tidak lagi menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan perawatan segera,” ujar Puan.
Menurut Puan, sistem informasi yang terintegrasi dapat membantu rumah sakit dan fasilitas kesehatan menentukan rujukan secara lebih efektif ketika suatu rumah sakit tidak memiliki kapasitas untuk menerima pasien.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai kondisi layanan, sehingga pasien tidak harus menghadapi ketidakpastian dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Polemik tersebut bermula ketika seorang pasien peserta BPJS bernama Yurizal mengunggah pengalaman terkait proses mendapatkan ruang perawatan melalui media sosial Threads.
Dalam unggahannya, Yurizal mengaku telah menunggu selama sekitar delapan jam di rumah sakit, namun belum mendapatkan ruang perawatan.
Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan direspons oleh sejumlah akun media sosial. Beberapa komentar yang muncul disebut berasal dari akun yang digunakan oleh individu yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Sejumlah komentar kemudian menuai kritik karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.
Perbincangan di media sosial semakin menjadi sorotan setelah kemudian beredar informasi bahwa Yurizal meninggal dunia.
Rangkaian peristiwa tersebut memicu kembali perdebatan mengenai kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta JKN dan BPJS Kesehatan, serta etika tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial.
Puan menilai persoalan tersebut harus ditangani secara objektif dan tidak boleh berhenti pada polemik di media sosial. Evaluasi harus diarahkan pada perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa media sosial tidak boleh menjadi ruang bagi tenaga kesehatan untuk mengabaikan etika profesi maupun martabat pasien.
“Pasien datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi membutuhkan pertolongan. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus tetap mengedepankan kemanusiaan, empati, dan profesionalisme,” kata Puan.
Puan berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah dapat menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan kesehatan, baik dari sisi sistem maupun budaya pelayanan.
“Jangan sampai ada pasien yang merasa tidak didengar, tidak dilayani, atau ditinggalkan hanya karena keterbatasan sistem. Negara harus memastikan pelayanan kesehatan benar-benar hadir bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ervinna