Batam, angkaranews.
TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton yang diangkut kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penindakan besar terhadap jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Dari hasil pemeriksaan awal, ketamin ditemukan dalam 65 karung yang berada di dalam kapal.
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum dan intelijen.
“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” ujar Denih dalam keterangannya, pada (9/8/2026).
Berdasarkan estimasi nilai ketamin tersebut, barang ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas kapal MV King Sun.
Menurut Suyudi, aktivitas kapal tersebut telah dipantau selama kurang lebih tiga bulan. Dalam pemantauan tersebut ditemukan sejumlah pola pergerakan yang dinilai tidak lazim sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan,” kata Suyudi.
Setelah kapal memasuki wilayah perairan Indonesia, unsur TNI AL kemudian melakukan pemeriksaan. KRI Kerambit mendekati kapal tersebut dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal beserta muatannya pada (6/8/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan karung yang diduga berisi ketamin. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.298 kilogram.
MV King Sun diketahui merupakan kapal berbendera Tanzania. Kapal tersebut membawa delapan orang awak kapal, yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk pihak yang diduga berada di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar itu.
Informasi mengenai tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan masih dalam proses penyelidikan.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pemeriksaan terhadap kapal belum selesai. Aparat masih membuka kemungkinan ditemukannya barang atau muatan lain.
“Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” ujarnya.
Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang ilegal lain yang disembunyikan di dalam kapal.
Operasi penggagalan penyelundupan tersebut merupakan hasil sinergi antara TNI AL, khususnya Koarmada I, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, BNN, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Denih memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengungkapan tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dengan baik dalam penindakan ini,” kata Denih.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama lintas lembaga sangat penting dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
“Prestasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi erat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.
Suyudi menjelaskan, ketamin pada dasarnya merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis, salah satunya sebagai anestesi atau obat bius. Namun, penggunaannya di luar kepentingan medis dan peredarannya secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius.
Peredaran ketamin secara ilegal menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum seiring meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang.
Menurut Suyudi, pengungkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan wilayah perbatasan dan jalur laut Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa wilayah perairan Indonesia tidak boleh dijadikan jalur masuk bagi jaringan narkotika internasional.
“Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa,” kata Suyudi.
Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, TNI AL bersama lembaga terkait merencanakan pemusnahan barang bukti ketamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses penyelidikan terhadap delapan awak kapal dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengiriman ketamin tersebut masih terus dilakukan.
Aparat juga akan menelusuri jaringan yang berada di balik pengiriman hampir 1,3 ton ketamin tersebut, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.
Pengungkapan di perairan Kepulauan Riau ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap jalur laut Indonesia yang selama ini berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika lintas negara.
Ervinna