GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Kortas Tipidkor Polri Dukung RUU Perampasan Aset, Perkuat Pemberantasan Korupsi, Efek Jera dan Upaya Pemulihan Aset Negara

Font size
Print 0
Jakarta, angkaranews. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan RUU Perampasan Aset bukan merupakan wacana baru dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut dia, pembahasan mengenai pentingnya regulasi tersebut bahkan telah berlangsung sejak dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahkan pada saat saya masih di KPK dulu ini sudah disampaikan juga, diusulkan juga. Nah, kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR," kata Affandi Eka Putra di Jakarta, pada (9/9/2026).

Menurut Affandi, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen tambahan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi, terutama dalam upaya mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.

"Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, menurut pandangan kami," ujarnya.

Affandi mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset juga berpotensi memperkuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum yang disertai upaya perampasan hasil kejahatan dapat menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya.

"Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," katanya.

Ia memahami bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan proses yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan. Namun, dari perspektif penegakan hukum, Kortas Tipidkor Polri menilai regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat P2A Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menjelaskan terdapat dua prinsip utama yang dikenal dalam mekanisme perampasan aset, yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.

Conviction-based forfeiture merupakan mekanisme perampasan aset yang didasarkan pada putusan pidana. Sementara itu, non-conviction-based forfeiture merupakan mekanisme perampasan aset yang tidak semata-mata bergantung pada adanya putusan pemidanaan terhadap seseorang, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eko mengatakan Kortas Tipidkor Polri selama ini telah menerapkan prinsip conviction-based forfeiture dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya melalui perampasan aset yang didasarkan pada putusan pengadilan.

"Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana. Jadi, kami ada di gerbang terdepan," tutur Eko.

Menurut Eko, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia memastikan Kortas Tipidkor Polri siap melaksanakan ketentuan yang nantinya ditetapkan apabila RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.

"Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset," tegasnya.

Eko menambahkan bahwa upaya pengembalian aset negara menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Karena itu, proses penelusuran dan pengamanan aset perlu dilakukan secara optimal sejak penanganan perkara.
Dengan adanya regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset, aparat penegak hukum diharapkan memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dukungan Kortas Tipidkor Polri tersebut menegaskan pentingnya pendekatan asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Selain memberikan hukuman kepada pelaku, pengembalian kerugian dan aset hasil tindak pidana dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan kejahatan korupsi tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat memperkuat sinergi aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.

Ervinna
Kortas Tipidkor Polri Dukung RUU Perampasan Aset, Perkuat Pemberantasan Korupsi, Efek Jera dan Upaya Pemulihan Aset Negara
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully