BENER MERIAH, angkaranews. 12 September 2026 — Nasib ratusan pemilik tanah di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, kini semakin mengenaskan. Tanah garapan yang mereka miliki secara sah dengan Surat Sporadik, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta bukti pembayaran pajak setiap tahun, kini telah ditenggelamkan menjadi genangan Wadok Keureuto, tanpa proses pembebasan lahan, tanpa ganti rugi sepeser pun.
Proyek Wadok Keureuto yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 2,68 triliun — yang di dalamnya sudah dialokasikan dana pembebasan lahan dan ganti rugi — ternyata tidak menyisakan apa pun bagi warga. Padahal seluruh jenjang proses sudah diikuti, termasuk sosialisasi dan uji publik yang dihadiri ratusan pemilik tanah. Namun keputusan Forkopimda tahun 2023 justru menyatakan tanah warga tidak berhak mendapat ganti rugi, yang dinilai warga menyesatkan dan tidak berdasar hukum.
"Tanah kami sudah hilang, terendam air. Kami tidak lagi bisa menggarap, tidak lagi memiliki tanah tempat hidup. Kami dirampas haknya, lalu ditenggelamkan begitu saja, tanpa ganti rugi, tanpa keadilan."
Sebelum tanah ditenggelamkan, material batu dalam jumlah puluhan ribu ton telah diambil dari tanah garapan warga. Warga menduga kuat pengambilan itu tidak memiliki Izin Galian C yang sah atau izin yang dipakai ternyata fiktif/bodong. Batu tersebut diduga dijual kepada PT Brantas Abipraya (Persero) untuk keperluan proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
🔹 Pasal 158 UU Minerba — Penambangan tanpa izin = pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar. Izin Galian C wajib diterbitkan Pemerintah Provinsi, BUKAN keputusan Forkopimda yang tidak punya kewenangan perizinan.
🔹 Pasal 161 UU Minerba — Pihak yang membeli, menerima, atau memanfaatkan batu tanpa izin juga ikut terjerat pidana. Jika batu itu dipakai PT Brantas Abipraya tanpa izin sah, maka perusahaan juga melanggar hukum.
Seolah-olah tanah dijarah batunya, lalu ditenggelamkan sehingga bukti fisik pun hilang. Ratusan keluarga kini kehilangan tanah dan sumber penghidupan, sementara yang mengambil keuntungan justru bebas. Dugaan semakin menguat terkait keterlibatan pihak tertentu, termasuk mantan pimpinan daerah. Jika tidak, mengapa pelanggaran ini dibiarkan dan tanah langsung ditenggelamkan sebelum persoalan tuntas?
MEMBELA HAK JUSTRU DIANCAM DITEMBAK
Sebelum tanah ditenggelamkan, ketika warga berusaha mempertahankan tanahnya dan mempertanyakan keabsahan pengambilan batu, mereka justru diancam. Oknum petugas pengamanan (PAM) di lokasi proyek terang-terangan mengancam akan menembak warga yang membela tanahnya. Kini tanah sudah terendam, seolah-olah dilakukan agar bukti hilang dan warga tidak bisa lagi menuntut.
RATUSAN WARGA MOHON AUDIT KPK — SEBELUM SEMUA JEJAK HILANG
Atas rangkaian kejanggalan, perampasan tanah, dan dugaan pelanggaran hukum berat ini, ratusan pemilik tanah yang diwakili Samsul Bahri memohon kepada KPK untuk segera melakukan audit menyeluruh. Sebelum semua jejak tertutup air dan hilang begitu saja.
Periksa: ke mana anggaran Rp 2,68 triliun mengalir, di mana izin Galian C yang sah, siapa yang mengambil keuntungan dari batu tanah warga, dan mengapa tanah ditenggelamkan tanpa ganti rugi.
"Tanah kami kini terendam air. Kami tidak bisa lagi membuktikan dengan mata kepala sendiri, tapi kebenaran tetap ada. Kami tidak meminta lebih — kami hanya meminta keadilan. Jangan biarkan kami kehilangan tanah dan hak kami sekaligus." — Samsul Bahri, atas nama ratusan warga terdampak.
Warga menegaskan tetap memilih jalur hukum, dan tidak akan diam meskipun tanahnya sudah ditenggelamkan. Keadilan harus ditegakkan, siapa pun yang bersalah harus dipertanggungjawabkan.
Wan maneh