GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

Warga Penggarap Kampung Simpur Ajukan Permohonan Resmi ke Komnas HAM — Minta Klarifikasi Surat Dukungan No. 34/RUP/54/2023 dari Reje Rusip Hamidan, PT Brantas Abipraya, PT Putra Ogami Jaya & Pertanggungjawaban Atas Penggunaan Lahan

Font size
Print 0
 

 
 Bener meriah. aceh. Angkaranews — 19 September 2026 — Samsul Bahri selaku perwakilan penggarap tanah Kampung Simpur bersama seluruh warga menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga memohon agar lembaga tersebut segera mengklarifikasi, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat: termasuk keabsahan serta penggunaan surat bernomor 34/RUP/54/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Reje / Kepala Desa Rusip — Hamidan — yang berisi dukungan pekerjaan untuk keperluan proyek Waduk Keureuto kepada PT Brantas Abipraya (Persero), keberadaan PT Putra Ogami Jaya, serta pihak‑pihak yang mengeluarkan surat‑surat dasar beroperasi di wilayah tersebut, guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
 
Warga menegaskan bahwa tanah garapan mereka di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, memiliki dokumen sah berupa Surat Sporadik dan Surat Keterangan Tanah (SKT), terdaftar resmi di kampung tersebut dan setiap tahun warga rutin membayar pajak — seluruh prosedur telah dijalankan dan dipenuhi sebagaimana mestinya.
 
“Semua sudah jelas status dan kedudukannya. Bahkan pada tahun 2020 telah diadakan sosialisasi sekaligus uji publik di Gedung Olahraga ( GOR ) Bener Meriah yang dihadiri para penggarap tanah terdata dari Kampung Simpur maupun Kampung Pasir Putih, Kecamatan Syiah Utama. Kesepakatan telah dicapai dan ditandatangani secara resmi oleh DPRK, Bupati beserta jajarannya serta BWSS Aceh,” ungkap Samsul Bahri.
 
Yang menjadi pertanyaan besar dan diduga kuat ada rekayasa: mengapa surat dukungan bernomor 34/RUP/54/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang dikeluarkan Reje/Kepala Desa Rusip Hamidan itu justru dipakai dan dijadikan dasar untuk bekerja serta mengambil material di Kampung Simpur? Padahal surat itu dikeluarkan atas nama wilayah Desa/Kampung Rusip untuk keperluan proyek Waduk Keureuto — namun yang digali, dihancurkan dan diambil batunya secara besar‑besaran justru tanah milik warga di Kampung Simpur yang sudah jelas dokumen dan batas wilayahnya.
 
“Kami menduga skenario ini memang sudah dirancang sejak awal — adanya peran oknum dan praktik yang tidak wajar. Tanah kami dirusak dan diambil materialnya puluhan ribu ton tanpa ada pemberitahuan, tanpa persetujuan, tanpa proses pembebasan lahan dan sama sekali belum ada ganti rugi yang dibayarkan hingga saat ini,” tegasnya.
 
“Kami memohon kepada Komnas HAM: periksalah dan panggillah semuanya — termasuk Reje/Kepala Desa Rusip Hamidan selaku pihak yang mengeluarkan Surat No. 34/RUP/54/2023 itu, PT Brantas Abipraya maupun PT Putra Ogami Jaya. Minta penjelasan secara terbuka: untuk lokasi mana sebenarnya surat itu dikeluarkan, mengapa bisa dipakai di Kampung Simpur, apakah ada persetujuan lintas wilayah dan kesepakatan warga setempat? Minta pula pertanggungjawabannya. Walaupun tanah kami sudah dirusak dan sebagian akan tenggelam, kami tetap berjuang. Jangan sampai tanah kami tenggelam, lalu keadilan pun ikut tenggelam bersama kami.”
 
Warga menegaskan tidak menolak pembangunan — hanya meminta segala sesuatu dijalankan secara benar, jujur dan adil sesuai aturan serta kesepakatan yang sudah pernah dibuat bersama pemerintah. Jika tanah memang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka harus ada penyelesaian yang layak dan ganti rugi yang pantas dibayarkan kepada pemilik dan penggarapnya, bukan merusak dan mengambil milik orang lain begitu saja tanpa tanggung jawab.
 
 
 RANGKUMAN PERMINTAAN WARGA:
  Memohon Komnas HAM segera mengklarifikasi & memeriksa:
• Keabsahan, ruang lingkup & batas wilayah Surat No. 34/RUP/54/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang dikeluarkan Reje / Kepala Desa Rusip — Hamidan
• Pihak yang mengeluarkan & pihak yang menggunakan surat dukungan tersebut serta surat dasar pekerjaan lainnya
• PT Brantas Abipraya (Persero)
• PT Putra Ogami Jaya
Meminta penjelasan: Mengapa surat yang dikeluarkan atas nama wilayah Kampung Rusip untuk keperluan Waduk Keureuto itu dipakai di Kampung Simpur? Apakah ada wewenang & persetujuan warga Kampung Simpur?
 Meminta pertanggungjawaban atas kerusakan & pengambilan material di Kampung Simpur tanpa izin pemilik, tanpa pembebasan lahan & tanpa pembayaran ganti rugi
 Menegakkan keadilan sesuai dokumen kepemilikan, batas wilayah & kesepakatan yang sudah disepakati bersama

Wan maneh
Warga Penggarap Kampung Simpur Ajukan Permohonan Resmi ke Komnas HAM — Minta Klarifikasi Surat Dukungan No. 34/RUP/54/2023 dari Reje Rusip Hamidan, PT Brantas Abipraya, PT Putra Ogami Jaya & Pertanggungjawaban Atas Penggunaan Lahan
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully