Aceh Utara, angkaranews 8 Oktober 2026 — Saya, Samsul Bahri, seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Utara, mengalami peristiwa yang sangat merugikan dan melanggar hak kebebasan pers.
Pada hari selasa tanggal 6 sekitar pukul 17 wib
saat sedang meliput, tiba-tiba sepeda motor yang saya kendarai — bernomor polisi BL 5323 KBD atas nama pemilik Halimatun Sakdiah (saya gunakan dengan izin) — digembok pada bagian roda cakram depan oleh seseorang yang mengaku bernama Daud Jehan Peca, mengatasnamakan FIF Lhokseumawe, beralamat di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu.
Ketika saya berusaha membuka gembok tersebut, seorang pihak ketiga yang diduga teman atau atas suruhan Daud Jehan Peca melakukan tindakan kekerasan: menendang sepeda motor hingga jatuh, lalu merampas kunci kendaraan saya. Tindakan ini secara langsung menghalangi saya untuk melanjutkan tugas jurnalistik.
Saya menegaskan:
1. Tindakan menggembok kendaraan, melakukan kekerasan fisik, merampas kunci, serta menghalangi peliputan adalah perbuatan melawan hukum.
2. Tindakan ini diduga dilakukan secara terencana, di mana pelaku pihak ketiga bertindak atas perintah atau arahan Daud Jehan Peca.
3. Saya sudah menyiapkan seluruh bukti kejadian, saksi, serta dokumen pendukung untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang.
Saya meminta:
- Kepolisian Resor Aceh Utara segera menindaklanjuti laporan dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
- Dewan Pers, AJI, serta lembaga perlindungan jurnalis mengawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
- Masyarakat dan rekan jurnalis mengawasi proses hukum agar tidak ada penindasan terhadap pekerja pers.
Saya tidak akan diam atas perlakuan ini. Segala bentuk upaya menghalangi, mengintimidasi, atau merampas hak saya sebagai jurnalis akan saya perjuangkan sampai tuntas di jalur hukum
A. Menghalangi Tugas Wartawan / Kebebasan Pers
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 2 ayat (1): Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip hukum dasar, antara lain bebas mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
- Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; negara tidak boleh melakukan pembatasan atau pencegahan terhadap pelaksanaan kemerdekaan pers.
- Pasal 12 ayat (1): Wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
- Pasal 18: Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
2. KUHP — Menghalangi Pekerjaan Sah
- Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang menjalankan pekerjaan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.000,-.
B. Perampasan & Kekerasan Terhadap Kendaraan
1. Perampasan Barang / Kunci
- Pasal 365 KUHP (Perampasan): Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Kekerasan & Penganiayaan
- Pasal 170 KUHP: Dengan sengaja menggunakan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang — pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan yang menimbulkan rasa sakit atau luka — pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.
3. Pemberi Perintah Juga Bertanggung Jawab
- Pasal 55 KUHP: Yang menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana juga dipidana sebagai pelaku. Artinya, jika terbukti Daud Jehan Peca menyuruh pihak ketiga melakukan kekerasan/perampasan, ia juga ikut dipertanggungjawabkan secara hukum.
Wan maneh