GfY9GUYiBUM9TUY8Tfd8TfM9TY==
Breaking
News

87 Napi High Risk Dari Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Perkuat Mitigasi Keamanan Pemasyarakatan Lapas dan Rutan Jakarta

Font size
Print 0

Jakarta, angkaranews. Sebanyak 87 narapidana berkategori high risk dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Daerah Khusus Jakarta ke Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat mitigasi risiko serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Dari total 87 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 70 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang. Sementara itu, 17 narapidana lainnya berasal dari sejumlah lapas dan rutan lain di wilayah DKI Jakarta.
Seluruh proses keberangkatan dipusatkan di Lapas Kelas I Cipinang dan dilaksanakan dengan pengamanan berlapis.

Pengamanan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan pemindahan narapidana high risk merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko sekaligus penataan keamanan dan penghuni berdasarkan tingkat risiko.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko dan penataan keamanan. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Lingkungan yang aman menjadi fondasi agar pembinaan dan pelayanan dapat berjalan optimal,” kata Syarpani, pada (10/9/2026).

Menurutnya, pemindahan tersebut tidak sekadar memindahkan narapidana dari satu tempat ke tempat lain. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan yang dilakukan secara terukur untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.

Penataan penghuni berdasarkan tingkat risiko dinilai penting untuk memastikan pengelolaan narapidana dapat dilakukan sesuai karakteristik dan tingkat kerawanannya. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalkan, sementara proses pembinaan terhadap warga binaan lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo, turut meninjau langsung pelaksanaan pemindahan di Lapas Kelas I Cipinang. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, koordinasi antarinstansi, serta seluruh tahapan pengamanan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Wachid menegaskan bahwa penanganan narapidana kategori high risk membutuhkan pengendalian yang terukur, kewaspadaan tinggi, serta sinergi antarpersonel dan antarinstansi.

“Penanganan narapidana high risk membutuhkan pengendalian yang terukur dan sinergi antarjajaran. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan kewaspadaan tinggi agar stabilitas keamanan pemasyarakatan tetap terjaga,” ujar Wachid.

Dalam pelaksanaannya, aspek keamanan menjadi perhatian utama, mulai dari persiapan narapidana, pemeriksaan dan pendataan, pengawalan, hingga proses pemberangkatan menuju Nusakambangan. 
Koordinasi lintas jajaran dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari upaya penataan penghuni pemasyarakatan berbasis risiko. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengamanan sekaligus mengurangi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan di wilayah Jakarta.

Langkah pemindahan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai bentuk penipuan dengan beragam modus yang berpotensi dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.

Nusakambangan menjadi salah satu lokasi yang digunakan dalam penataan dan pengelolaan narapidana dengan tingkat risiko tertentu. Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan dan pembinaan yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing narapidana.

Melalui penataan penghuni berbasis risiko, jajaran Pemasyarakatan di Jakarta terus memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang aman, tertib, dan kondusif.

Penguatan pengamanan diharapkan berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak narapidana serta pelaksanaan pembinaan yang tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kemanusiaan.

Pemindahan 87 narapidana high risk tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat tata kelola keamanan pemasyarakatan. Dengan koordinasi lintas instansi dan pelaksanaan yang sesuai prosedur, upaya tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang semakin tertib, aman, dan efektif dalam menjalankan fungsi pembinaan.

Ervinna
87 Napi High Risk Dari Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Perkuat Mitigasi Keamanan Pemasyarakatan Lapas dan Rutan Jakarta
Lihat Juga
Next Post
Link copied successfully